2 Orang Pelaku Curat Diamankan Satreskrim Polres Karimun

Dailykepri.com | Karimun – Satreskrim Polres Karimun mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang di Perumahan Wonosari Asri Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun. Rabu (14/06/2023).

Mendapati laporan tersebut, Tim Serigala Polres Karimun pun bergerak dengan cepat dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang berada di kos – kosan Pelipit Kalibaru Kelurahan Sungai lakam Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun

Kemudian Tim Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K langsung bergerak ketempat yang diinformasikan, selanjutnya Tim Serigala mengamakan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama RA (23), saat dilakukan introgasi RA mengaku telah melakukan pencurian di Perumahan Wonosari Asri Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun bersama rekannya yang berinisial AY (24). Disana mereka mengambil 2 Unit handphone.

Satu tersangka (RA) saat diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun

“Kedua pelaku curat berhasil kita amankan, untuk RA kita amankan di sebuah kos – kosan di Kabupaten Karimun sedangkan untuk AY (Residivis) kita amankan di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Dari hasil interogasi, mereka sudah melakukan aksi pencurian seperti ini sebanyak 17 (tujuh belas) kali di wilayah Kabupaten Karimun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K.

Baca juga: Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun Berhasil Amankan Pelaku Penikaman

Untuk kedua pelaku curat saat ini diamankan di Polres Karimun beserta barang bukti 1 unit handphone merk Realme C30 warna Biru. Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. (**/Red)

Komentar