Ombudsman Kepri Desak Kepala Daerah Segera Bentuk Satgas Karhutla Sesuai Inpres Terbaru

Ombudsman Kepri Minta Gubernur dan Wali Kota Respons Cepat Inpres Karhutla

Batam, Headline7589 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau mendesak Gubernur beserta seluruh Bupati dan Wali Kota di wilayah tersebut untuk segera menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026. Instruksi ini secara khusus mengatur tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Desakan ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, di Batam, pada Selasa, 8 September 2026. Langkah responsif dinilai sangat mendesak mengingat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika telah memprediksi bahwa Indonesia tengah memasuki fase puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga bulan Oktober. Kondisi cuaca ini secara otomatis meningkatkan risiko kemunculan titik api, baik yang dipicu oleh faktor alam maupun kesengajaan oknum saat membuka lahan.

Instruksi Presiden tersebut memuat arahan yang sangat tegas bagi pemerintah daerah untuk menjalankan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap praktik pembakaran lahan, terutama yang dilakukan oleh pihak korporasi maupun perkebunan berskala komersial. Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan untuk meninjau kembali seluruh kebijakan dan peraturan daerah guna memastikan tidak ada satupun celah regulasi yang melegalisasi pembakaran hutan. Meskipun terdapat aturan kearifan lokal yang mengizinkan pembukaan lahan, penerapannya kini dibatasi secara sangat ketat. Masyarakat hanya diperbolehkan membuka lahan maksimal dua hektar per kepala keluarga khusus untuk kebutuhan pangan subsisten, dengan syarat wajib membuat sekat bakar, tidak berada di kawasan lahan gambut, dan tidak dilakukan saat wilayah berstatus siaga darurat. Sebagai solusi alternatif, pemerintah daerah bersama pemegang izin usaha diwajibkan memfasilitasi penyediaan alat berat, seperti ekskavator, agar masyarakat dapat mengolah lahan tanpa harus menempuh cara membakar.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Menyikapi regulasi pusat tersebut, Lagat Siadari mendorong Gubernur Kepulauan Riau untuk secepatnya membentuk Satuan Tugas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di tingkat provinsi, yang kemudian diikuti dengan pembentukan satuan tugas serupa di tingkat kabupaten dan kota. Langkah strategis ini sangat krusial agar seluruh instansi pemerintah, organisasi masyarakat, dan aparat keamanan dapat bergerak secara sinergis dalam menghadapi potensi darurat bencana kebakaran. “Harapannya adalah agar semua elemen yang dapat didayagunakan, baik itu organisasi masyarakat maupun lembaga pemerintah di daerah, supaya menyatukan persepsi dan melakukan langkah-langkah yang penting terkait penanganan keadaan darurat bencana kebakaran hutan,” ujar Lagat.

Meski Provinsi Kepulauan Riau tidak dikategorikan sebagai wilayah endemik kebakaran hutan secara nasional, potensi terjadinya insiden di daerah kepulauan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Beberapa kabupaten yang masih memiliki area hutan yang cukup luas, seperti Kabupaten Lingga, Natuna, Karimun, dan Bintan, membutuhkan pengawasan dan perhatian ekstra. Praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar di wilayah-wilayah tersebut harus dihentikan sementara waktu untuk mencegah eskalasi situasi di tengah kondisi cuaca yang mengkhawatirkan. “Meskipun Batam dan Kepri dan lain-lainnya tidak termasuk endemik kebakaran tetapi potensinya sangat tinggi sekali. Kami berharap seperti daerah-daerah Lingga, Natuna, Karimun, dan juga Bintan ini diberikan perhatian khusus mengingat potensi kebakaran juga terbuka di sana karena area lahan hutan yang masih ada, supaya tidak ada pembukaan lahan sementara ini mengingat kondisi yang mengkhawatirkan,” kata Lagat menambahkan.

Lebih lanjut, para kepala daerah diimbau untuk segera menginstruksikan aparat di tingkat kelurahan dan desa agar secara masif melakukan edukasi kepada warganya. Masyarakat dituntut untuk lebih proaktif dan segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan potensi atau insiden kebakaran, baik di area pemukiman, lahan kosong, maupun lokasi pembukaan lahan yang baru. Penanganan sejak dini dinilai jauh lebih efektif dan sangat krusial sebelum api membesar dan sulit dikendalikan oleh petugas di lapangan.

Selain potensi kebakaran lokal, isu lain yang turut menjadi sorotan Ombudsman adalah dampak kabut asap kiriman dari Pulau Sumatera yang seringkali terbawa angin hingga menyelimuti langit Batam dan Tanjungpinang. Kualitas udara yang bersih dan sehat merupakan kebutuhan vital yang tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat luas, tetapi juga sangat berpengaruh terhadap kenyamanan serta kepercayaan para investor. Jika kualitas udara memburuk akibat asap, dikhawatirkan roda perekonomian dan aktivitas industri di kawasan strategis seperti Batam dapat mengalami gangguan yang berdampak panjang. “Mudah-mudahan dengan penanganan yang bersifat cepat ini semua unsur dilibatkan, terlibat, dan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kepulauan Riau,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

Komentar