BP Batam Tegaskan Pengamanan Pembangunan Sekolah Merah Putih di Rempang Bukan Penggusuran

Klarifikasi Resmi Terkait Insiden 13 Agustus 2026 dan Penanganan Klaim Lahan 18,5 Hektare di Kawasan Rempang

Batam, BP Batam, Headline7625 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan bahwa kehadiran personel gabungan di kawasan pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang pada Kamis, 13 Agustus 2026, murni merupakan tindakan pengamanan dan pengawalan proses pembangunan. Langkah tersebut diambil guna memastikan pengerjaan proyek strategis dapat berjalan tertib, menjaga keamanan kawasan, serta mengantisipasi potensi gesekan antara petugas dan masyarakat di lapangan, sekaligus menepis narasi penggusuran yang sempat beredar di publik.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menyatakan bahwa sejak awal seluruh personel pengamanan telah diinstruksikan untuk bertindak humanis dan persuasif. Penjagaan ketat di lokasi proyek difokuskan untuk mendukung percepatan pembangunan fasilitas pendidikan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik BP Batam seluas 18,5 hektare agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat Rempang-Galang.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

“Petugas difokuskan untuk menjaga keamanan kawasan pembangunan sehingga proses pekerjaan dapat berjalan dengan tertib. Yang dilakukan petugas pada 13 Agustus 2026 adalah pengamanan dan pengawalan kegiatan pembangunan. Kami memastikan seluruh personel bekerja sesuai tugasnya dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan menjaga situasi tetap kondusif,” tegas Ariastuty Sirait dalam keterangan resminya pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Mengenai dinamika lapangan pada Kamis pekan lalu yang sempat diwarnai aksi dua peserta wanita yang berupaya membuka pakaian, BP Batam menjelaskan bahwa kondisi tersebut langsung direspons secara cepat dan etis oleh personel pengamanan wanita. Petugas bergerak mendekat dan membentangkan kain jarit sebagai penutup guna menjaga privasi serta martabat wanita tersebut agar bagian tubuhnya tidak terekspos di ruang terbuka maupun terekam kamera visual.

Ariastuty mengungkapkan bahwa penanganan tersebut telah diantisipasi sebelumnya oleh tim pengamanan sebagai bagian dari prosedur penanganan aksi yang menjunjung tinggi etika dan kehormatan warga. Langkah spontan yang sempat dipersepsikan publik sebagai gesekan atau aksi saling dorong tersebut sebenarnya merupakan upaya pengerumunan untuk menutupi dan melindungi peserta aksi.

“Kami memang telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya situasi itu dengan menyiapkan kain jarit untuk digunakan sebagai penutup. Kain tersebut kemudian digunakan untuk menutupi tubuh peserta aksi. Langkah tersebut dilakukan semata-mata sebagai bentuk perlindungan terhadap privasi, martabat, dan kehormatan peserta aksi, serta untuk mencegah kondisi tersebut semakin terbuka atau terdokumentasikan secara visual,” jelas Ariastuty.

Ia menambahkan bahwa perbedaan pandangan di lapangan tidak menggeser komitmen BP Batam untuk tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan pengendalian diri sesuai dengan arahan pimpinan. Petugas di lapangan diimbau untuk terus menahan diri dan fokus menjaga situasi kondusif agar pengerjaan fisik bangunan sekolah tidak terhambat.

Terkait status kepemilikan lahan pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih, BP Batam memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di atas lahan HPL sah milik BP Batam. Sebelum penerbitan HPL, BP Batam telah memproses penanganan terhadap empat pihak yang mengajukan klaim atas lahan dimaksud melalui ruang dialog dan verifikasi dokumen.

Dari empat klaim yang masuk, BP Batam telah menindaklanjuti dua klaim di antaranya. Sementara itu, verifikasi terhadap dua klaim tersisa hingga saat ini belum dapat dilanjutkan lantaran pihak bersangkutan belum menyerahkan dokumen pendukung yang dibutuhkan, meskipun BP Batam telah berulang kali membuka ruang komunikasi dan menggelar pertemuan tatap muka.

BP Batam menegaskan tetap menghormati hak-hak keperdataan setiap warga dan siap memproses klaim secara objektif apabila dokumen pendukung telah dilengkapi. Apabila mekanisme musyawarah belum mencapai kesepakatan, warga juga dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan, sementara proses pembangunan infrastruktur pendidikan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia di Rempang terus berjalan secara legal dan terukur.

Komentar