Dailykepri.com | Bukittinggi – Sengketa kepemilikan tanah Bukik Batarah di Kelurahan Manggih Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock resmi bergulir ke ranah hukum pidana. Tim Advokat dari Kantor Hukum Lentera Keadilan yang bertindak selaku kuasa hukum pelapor resmi melaporkan lima orang berinisial EN, KA, RS, Z, dan I ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi atas dugaan tindakan menghalang-halangi dan melakukan perlawanan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas penertiban serta pengamanan aset daerah. Laporan polisi tersebut tercatat secara resmi dengan Nomor STTLP/B/175/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BUKITTINGGI/POLDA SUMBAR, menyusul pemenuhan panggilan klarifikasi oleh tim hukum di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi pada Senin, 3 Agustus 2026. Langkah hukum ini diambil menyusul insiden penolakan dan perlawanan saat kegiatan pengamanan aset milik Pemko Bukittinggi dilaksanakan oleh tim gabungan pada 22 Juli 2026 lalu.
Perwakilan Tim Hukum Lentera Keadilan, Ade Firman Djambak, S.H., M.H., yang mendampingi proses hukum bersama advokat Josua Surbakti, S.H., Ton Hanafi, S.H., Sumardi, S.H., dan Adityawarman, S.H., menegaskan bahwa operasional pengamanan aset di lapangan memiliki landasan hukum yang sah dan mengikat. Pelaksanaan tugas tersebut didasarkan pada Surat Tugas Nomor 300.1/120/Pol PP/Trantibum/VII – 2026 dengan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Perda Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan BMD, Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor 188.46_81_2025 tentang Pembentukan Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota Bukittinggi Tahun 2026, Kesimpulan Rapat Forkopimda tanggal 21 Juli 2026, serta Perintah Ketua Tim SK4 Kota Bukittinggi Tahun 2026. Ade menyampaikan pernyataan resminya mengenai keabsahan langkah operasional Satpol PP dan personel gabungan di lapangan.
“Jadi dasar serta acuan dari pelaporan ini serta kerja klien kami, Pol PP, satu kesatuan dengan tim SK4, yang mencakup unsur TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP itu cukup jelas,” tegas Ade Firman Djambak.
Dalam kesempatan yang sama, anggota tim hukum Josua Surbakti, S.H., mengecam keras aksi perlawanan fisik maupun intimidasi verbal yang dialami oleh para petugas saat menjalankan instruksi undang-undang. Pihaknya menyayangkan adanya tindakan seperti menyikut hingga meneriaki aparat yang sedang bertugas secara resmi menjaga keamanan aset daerah. Menurut Josua, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang mencederai kewibawaan hukum pidana di Indonesia, sehingga penegakan hukum wajib dilakukan tanpa tebang pilih demi menjaga kehormatan aparatur negara.
Baca juga :
Ade Firman Djambak: Polemik Pemindahan Kios TMSBK Bukittinggi Harus Dilihat dari Perspektif Hukum
“Bentuk penolakan serta perlawanan terhadap aparatur negara yang sedang bekerja menjalankan perintah undang-undang, kami menegaskan bahwa penegakan hukum dalam bentuk pengamanan aset milik daerah harus dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali. Tindakan menyikut aparat negara yang sedang bertugas serta meneriaki petugas yang sedang melakukan tugas negara resmi adalah perbuatan pelanggaran hukum serius yang mencederai wibawa hukum pidana materil di Indonesia. Kami berharap laporan dari Kantor Hukum Lentera Keadilan segera diproses oleh Satreskrim Polresta Bukittinggi,” ungkap Josua Surbakti.
Secara teknis yuridis, Sumardi, S.H., menjelaskan bahwa seluruh unsur pidana perlawanan terhadap pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana disangkakan dalam pasal 348 KUHP telah terpenuhi secara utuh dalam peristiwa tersebut. Objek tanah yang ditertibkan dan dipasangi plang pemberitahuan secara sah merupakan barang milik daerah (BMD) terdaftar dengan Bukti Hak Sertifikat Nomor 655. Sumardi menjabarkan secara rinci unsur-unsur pidana yang melekat pada perbuatan para terlapor saat insiden penertiban berlangsung.
“Unsur Subjektif (Kesengajaan): Pelaku melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan mengetahui bahwa orang yang dilawannya adalah seorang pejabat atau aparat yang sah. Unsur Subjek Hukum: Setiap orang (bisa berbentuk perorangan maupun berkelompok). Unsur perbuatan (objektif): Melakukan tindakan melawan. Unsur Objek sasaran: Ditujukan kepada seseorang pejabat (misal: TNI, Polri, Satpol PP, ASN) atau orang yang membantunya atas perintah undang-undang atau petugas sah. Unsur Kondisi: Pejabat atau aparat tersebut sedang menjalankan tugas yang sah sesuai kewenangan hukumnya. Unsur Sarana/Modus: Perlawanan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kami merasa unsur-unsur pasal 348 KUHP sudah terpenuhi dan kami tim hukum Lentera Keadilan berharap, sudah sepatutnya dilakukan gelar perkara,” terang Sumardi.
Perselisihan aset di kawasan Bukik Batarah ini sebelumnya kembali mencuat saat Pemko Bukittinggi mengintensifkan kegiatan penertiban dan pengamanan barang milik daerah sesuai mandat regulasi pengelolaan BMD. Melalui pengaduan resmi ini, Kantor Hukum Lentera Keadilan mendesak Satreskrim Polresta Bukittinggi untuk segera menindaklanjuti proses penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara demi menjamin kepastian hukum, menegakkan ketertiban umum, serta melindungi aset negara dari upaya penguasaan tanpa hak.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Yayasan Fort de Kock maupun para terlapor berinisial EN, KA, RS, Z, dan I terkait laporan polisi tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya tetap terbuka bagi para pihak terkait demi memenuhi asas keberimbangan serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. (*/Arianto)











Komentar