Dailykepri.com | Batam – Keberhasilan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam dalam menyita 32.790 batang rokok ilegal pada Operasi Cukai periode 27 hingga 30 Juli 2026 kembali menyisakan catatan kritis bagi publik. Di balik angka pengamanan potensi kerugian negara yang diklaim mencapai Rp33,1 juta tersebut, penindakan hukum oleh otoritas kepabeanan ini dinilai masih tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Penertiban berulang yang berfokus pada pedagang eceran kecil memicu spekulasi bahwa penegakan hukum di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) Batam ini enggan menyasar simpul utama penyuplai barang haram tersebut.
Indikasi ketidakseimbangan penindakan ini terlihat dari jejak komoditas yang disita dalam operasi. Merek-merek seperti Manchester dan R7 konsisten bertengger di daftar barang bukti yang diamankan petugas dari waktu ke waktu. Padahal, dalam beberapa bulan terakhir, ratusan media online lokal di Batam secara masif menyoroti dugaan keterlibatan figur berinisial WL yang disinyalir kuat berada di balik rantai pasok dan pasokan utama merek-merek tersebut. Sayangnya, penyitaan yang kerap dipublikasikan otoritas terkait belum pernah benar-benar menyentuh sosok yang terus dipertanyakan publik tersebut.
Langkah menyisir warung-warung kecil atau pedagang kaki lima memang mudah dilakukan dan menghasilkan angka statistik penindakan untuk laporan kinerja bulanan. Namun, strategi ini dinilai tidak akan pernah memutus rantai peredaran rokok tanpa pita cukai selama aktor intelektual dan pengimpor utamanya dibiarkan melenggang. Ibarat memotong rumput liar tanpa mencabut akarnya, rokok ilegal merek Manchester dan R7 dipastikan akan terus membanjiri pasar Batam selang beberapa hari pascapenertiban.
Publik layak mempertanyakan komitmen penerapan program Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang digelorakan pemerintah pusat. Narasi yang menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir terkesan bertolak belakang dengan realitas lapangan, di mana simpul hulu atau pintu masuk pelabuhan utama seolah luput dari penindakan terukur.
Pihak otoritas sendiri menegaskan bahwa proses pendalaman informasi mengenai alur distribusi masih terus berjalan di internal kepabeanan.
“Ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan dengan instansi terkait. Kami juga akan menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi rokok ilegal. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung dengan bukti yang cukup, akan segera ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, dalam keterangan resminya, Selasa (4/8/2026).
Pernyataan resmi tersebut tentu menjadi pertaruhan kredibilitas bagi institusi Bea Cukai Batam di mata masyarakat. Pengawasan yang konsisten dan berkeadilan tidak boleh berhenti pada penindakan pedagang kecil yang kerap hanya menjadi korban paling akhir dalam rantai ekonomi gelap ini. Penegakan hukum yang transparan, berani, serta tidak tebang pilih terhadap nama-nama besar termasuk mendalami dugaan keterlibatan figur inisial WL merupakan ujian sesungguhnya bagi Bea Cukai Batam dalam membuktikan komitmen mereka melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat di wilayah perbatasan.











Komentar