Dailykepri.com | Batam – DPRD Kota Batam secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (8/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE., MM., dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE.
Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Firmansyah, jajaran OPD, pejabat BP Batam, unsur Forkopimda, serta tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam. Agenda utama meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sekaligus pengambilan keputusan, serta penjelasan Wali Kota Batam mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027.
Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin menegaskan bahwa pembahasan Ranperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Badan Anggaran telah melaksanakan pembahasan intensif bersama tim anggaran Pemko Batam dan perangkat daerah terkait. Selanjutnya pada rapat paripurna hari ini Badan Anggaran akan menyampaikan laporan hasil pembahasannya,” ujarnya.
Juru Bicara Banggar DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, SE., MM., menyampaikan laporan hasil pembahasan secara komprehensif. Banggar memberikan apresiasi atas partisipasi seluruh pihak sehingga pembahasan berjalan efektif. Banggar juga menyoroti capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai indikator transparansi dan akuntabilitas.
Dalam laporannya, Banggar menyebut realisasi pendapatan daerah 2025 mencapai Rp4,144 triliun atau 96,48 persen dari target Rp4,295 triliun, sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp4,006 triliun atau 90,44 persen dari total anggaran Rp4,430 triliun. Meski demikian, Banggar memberikan sejumlah catatan strategis, di antaranya rendahnya pendapatan retribusi daerah, serapan belanja OPD yang belum optimal, tingginya porsi belanja pegawai, serta perlunya penataan aset daerah dan evaluasi BUMD. “Masih rendahnya pendapatan dari sektor retribusi daerah menjadi salah satu catatan penting Badan Anggaran. Selain itu, kami juga melihat masih adanya OPD yang memiliki serapan belanja rendah akibat keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa,” ungkap Fadhli.
Setelah laporan disampaikan, Ketua DPRD meminta persetujuan anggota dewan. Secara serentak seluruh anggota DPRD menyatakan setuju, dan Ranperda resmi disahkan menjadi Perda dengan ketukan palu.
Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras menyelesaikan pembahasan Ranperda. “Pemerintah Kota Batam menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam yang telah bekerja keras membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Amsakar menegaskan pemerintah siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD, termasuk verifikasi piutang PBB-P2, evaluasi BUMD, peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, digitalisasi retribusi daerah, percepatan serapan anggaran, serta penataan aset daerah. “Pemerintah Kota Batam terus berupaya agar seluruh program dan kegiatan SKPD selaras dengan target pembangunan daerah sesuai RPJMD dan RKPD,” tegasnya.
Prosesi pengesahan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam. Dengan disahkannya Ranperda menjadi Perda, DPRD berharap rekomendasi Banggar dapat menjadi pijakan bagi Pemko Batam dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan efektivitas pembangunan.










Komentar