Banggar DPRD Batam Rampungkan Finalisasi Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Aweng Kurniawan Pastikan Ranperda Siap Dibawa ke Paripurna

Batam, Headline8471 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam menggelar rapat sinkronisasi dan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Batam, Selasa (7/7/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan dari Fraksi Partai Gerindra, yang juga bertindak sebagai Koordinator Banggar.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Dalam keterangannya, Haji Aweng Kurniawan menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan menyinkronkan sekaligus memfinalisasi seluruh hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sebelum dilaporkan kepada rapat paripurna.

“Hari ini kita menyinkronkan hasil pembahasan dan memfinalisasikan pembahasan RPP APBD. Rencananya besok hasil pembahasan Banggar akan kita laporkan dalam rapat paripurna agar Ranperda ini dapat disahkan,” ujarnya.

Foto : Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan

Ia mengungkapkan, proses pembahasan Ranperda telah dilakukan secara intensif selama hampir satu bulan terakhir. Banggar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat maraton, bahkan hingga malam hari, demi menuntaskan seluruh pembahasan. Menurutnya, seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan Banggar telah dipenuhi oleh masing-masing OPD sehingga pembahasan dapat diselesaikan sesuai target. “Saya kira hampir semua data yang diminta Banggar sudah disediakan oleh OPD sehingga pembahasan ini dapat kita tuntaskan,” katanya.

Aweng menambahkan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Rancangan peraturan daerah atau Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah dokumen hukum akhir tahunan yang memuat laporan keuangan daerah atas realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang diajukan kepala daerah untuk dievaluasi dan disahkan menjadi peraturan daerah atau Perda,” tegasnya.

Dengan rampungnya proses sinkronisasi dan finalisasi tersebut, Banggar DPRD Kota Batam optimistis Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD.

Komentar