Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Pulau Buru, Karimun

Pulau Buru Jadi Akses Distribusi Jaringan Internasional

Headline, Karimun, Kriminal8712 Dilihat

Dailykepri.com | Karimun – Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Melalui penyelidikan intensif, personel Subdit I berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jaringan internasional di Pulau Buru, Kabupaten Karimun, pada Selasa 19 Mei 2026.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi narkotika.

“Pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika di area belakang rumah kerabat terduga pelaku,” ujarnya.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta sabu dengan berat netto sekitar 2.872,45 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan narkotika tersebut.

Foto : Tersangka berinisial H alias A

Terduga pelaku diduga tergiur tawaran pekerjaan dengan imbalan besar untuk mengantarkan sabu dan ekstasi. Barang haram itu diterima dari seseorang berinisial JO di perairan perbatasan Indonesia–Malaysia untuk dibawa menuju Provinsi Jambi. Jalur perairan Pulau Buru diduga dimanfaatkan sebagai akses distribusi guna menghindari pengawasan aparat.

“Modus operandi yang digunakan yakni menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan,” jelas Kabidhumas.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat. Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kabidhumas Polda Kepri.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkotika internasional yang memanfaatkan wilayah perairan Kepulauan Riau sebagai jalur masuk ke Indonesia.

Komentar