Kejagung Lelang Minyak Rampasan MT Arman 114 Senilai Rp900 Miliar

Batam, Headline, Nasional8855 Dilihat

Dailykepri.com | Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI berhasil melelang crude oil atau minyak mentah hasil rampasan dari kapal tanker MT Arman 114 dengan nilai mencapai Rp900 miliar. Minyak tersebut dibeli oleh Pertamina Patra Niaga setelah ditawarkan dengan harga limit sekitar Rp800 miliar.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

“Kita jual itu harga limitnya di Rp800 miliar sekian dan sudah laku di angka Rp900 miliar sekian,” ujar Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, di Gedung BPA, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Meski muatan crude oil telah terjual, kapal tanker MT Arman 114 yang mengangkut minyak tersebut masih belum dilepas. Kuntadi optimistis kapal itu juga akan segera menemukan pembeli. “Kapal sepanjang itu motor, pasti masih ada nilainya,” ucapnya.

Crude oil yang dilelang merupakan barang rampasan dari perkara pidana pencemaran lingkungan dengan terpidana nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba. “Perkara pidana umum pencemaran lingkungan,” kata Kuntadi menegaskan.

Pengadilan Negeri Batam pada Juli 2025 sebelumnya menetapkan kapal MT Arman 114 beserta muatan light crude oil dirampas untuk negara. Abdelaziz dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang menemukan dua kapal tanker saling menempel dan mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS). Saat didekati, terlihat kapal MT Arman 114 bermuatan crude oil bersama MT S Tinos berbendera Kamerun diduga melakukan kegiatan ship-to-ship secara ilegal.

Pengamatan udara menggunakan pesawat nirawak memperlihatkan sambungan pipa kedua kapal terhubung dan ditemukan adanya tumpahan minyak dari MT Arman 114. Temuan itu kemudian menjadi bukti kuat dalam proses hukum yang berujung pada perampasan aset untuk negara. (**/Ant)

Komentar