Sosialisasi Kenaikan Parkir Batam Belum Maksimal

Batam, Headline697 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Pasca dinaikkannya tarif parkir di kota Batam pada tanggal 15/1/2023, banyak terjadi keluhan dari masyarakat terkait penerapan tarif parkir tersebut.

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengundang Panitia Khusus DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Rabu (24/01/2024) untuk berdiskusi.

“Kami minta penjelasan terkait kenaikan tarif parkir ini. Pasalnya timbul resistensi dari masyarakat. Saat diundang menjadi narasumber di radio saya dapati masyarakat menyinggung persoalan ini, mereka merasa belum saatnya kenaikan tarif parkir di Batam,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari membuka pertemuan.

Ia menambahkan, masyarakat juga banyak mengeluhkan terkait penerapan tarif parkir baru di lapangan. Mulai dari karcis yang tidak tersedia, karcis bodong hingga perlakukan juru parkir yang dinilai kurang baik.

“Oleh karenanya, sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik, kami ingin meminta informasi dan klarifikasi terkait kenaikan tarif parkir baru ini,” kata Lagat.

Empat rumusan masalah yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Kepri terkait tarif parkir baru dalam pertemuan tersebut.

Pertama terkait proses penyusunan regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Kedua terkait sosialiasi, apakah sudah cukup dilakukan.

Ketiga, respon atas keluhan yang disampaikan masyarakat. Serta mamfaat kenaikan tarif parkir bagi masyarakat.

Komentar