Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun Ungkap Pencurian 1,5 Ton Besi Plat

Headline, Karimun, Kriminal1131 Dilihat

Dailykepri.com | Karimun – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) berinisial “AS” (31) dan “AR” (DPO) di jalan Poros Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun. Senin (12/06/2023)

Berdasarkan Laporan Polisi LP – B / 05 / VI / 2023 / Kepri / Res Karimun / SPK – Sek Tebing tanggal 7 Juni 2023 yang mana kejadian itu terjadi pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2023 di tempat penampungan barang bekas (scrap) di jalan Poros Rt 003 Rw 002 Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2023 sekira pukul 06.00 Wib saat Korban berada di rumah, Korban dihubungi oleh penjaga tempat penampungan barang bekas, bahwa tempat penampungan barang bekas dibongkar dan besi plat hilang.

Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian



Mendapatkan laporan dari Korban, Pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 Kapolsek Tebing AKP M. Jaiz, S.IP memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian di tempat penampungan barang bekas tersebut.

Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Tebing yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing bersama anggota langsung menuju tempat yang diinformasikan dan melakukan penangkapan terhadap AS dan sementara AR (DPO) melarikan diri, kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku AS, dia mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian barang bekas berupa plat besi sebanyak sekira 1,5 Ton (1500 kilogram) besi plat (scrap) di tempat penampungan di jalan Poros bersama AR (DPO) dengan cara bolak-balik sebanyak 6 (enam) kali.

kemudian terhadap tersangka AS dan barang bukti yang disembunyikan belakang rumah selanjutnya diamankan kekantor Polsek Tebing guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan ke – 5, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan penjara,” ungkap Kapolsek Tebing AKP M. Jaiz, S.IP. (Red)

Komentar