Dailykepri.com | Bintan – Polres Bintan mengamankan seorang yang diduga melakukan tindakan premanisme berupa Pungli (Pungutan Liar) terhadap supir lori atau truk yang sedang melaksanakan kegiatan bongkar muat di Tanjung Uban pada Kamis (12/12/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasihumas Polres Bintan IPTU Prasojo membenarkan informasi yang beredar, bahwa tim Operasi Pekat Seligi 2024 Polres Bintan telah mengamankan 1 orang laki-laki berinisial A (67) yang diduga melakukan Pungli terhadap supir truk yang sedang melaksanakan bongkar muat.
“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa adanya kegiatan pungli yang dilakukan oleh pelaku yang mana kegiatan tersebut mengatasnamakan organisasi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI),” ucapnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut pelaku langsung diamankan di Mapores Bintan beserta barang bukti berupa buku kwitasi dan uang tunai sebesar 350.000 rupiah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas tindakan yang dilakukan pelaku, pihak Kepolisian Resor Bintan melakukan pembinaan terhadap pelaku dengan serta membuat surat pernyataan bahwa pelaku tidak akan mengulangi kembali tindakan tersebut.
Serta dari pihak FSPSI memberikan sangsi terhadap pelaku yaitu diberhentikan sementara jadi jabatannya saat ini sebagai koordinator pengurus unit kerja buruh jasa bongkar muat di wilayah Tanjung Uban. (Red)
Komentar