Terancam Dikenakan Sanksi Administratif, Termasuk Penutupan Operasional Jika PT NDM Natuna Beroperasi Tanpa Izin Daerah

Natuna2902 Dilihat

Dailykepri.com | Natuna – PT NDM, perusahaan pengolahan ikan yang beroperasi di Selat Lampa, Kabupaten Natuna, diduga belum memiliki izin lingkungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.

Hal ini diungkapkan oleh Plt Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Natuna, Budi Darma, dalam wawancara di ruang kerjanya, Selasa 17/12/2024.

“PT NDM tidak pernah mengajukan permohonan atau mendatangi kami terkait perizinan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Bisa jadi, perizinan tersebut diberikan oleh Dinas Perikanan Provinsi,” ujar Budi Darma.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan inspeksi ke lokasi perusahaan jika dokumen perizinan tidak dapat ditunjukkan dalam waktu dekat.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan Natuna, Hadi Suryanto, melalui sambungan telepon. Menurutnya, Dinas Perikanan Kabupaten Natuna tidak memiliki urusan perizinan terkait usaha yang dimaksud.

Dengan adanya pernyataan tersebut, dugaan bahwa PT NDM beroperasi tanpa kelengkapan dokumen semakin kuat. Jika perusahaan tidak segera memberikan bukti legalitas operasionalnya, pihak berwenang berencana melakukan inspeksi mendadak ke lokasi operasional perusahaan di Selat Lampa.

Pemerintah daerah pun mengimbau PT NDM untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai peraturan yang berlaku. Jika hal ini diabaikan, perusahaan terancam dikenakan sanksi administratif, termasuk penutupan operasional. (Julita)

Komentar