SPMB SMA Negeri di Sumsel Jalur Domisili Bukan Berdasarkan Jarak Tempat Tinggal?

Headline, Pendidikan2559 Dilihat

Dailykepri.com | Palembang – Plt Kepala Disdik Sumsel Zulkarnain di Palembang, Kamis, mengatakan pihaknya telah menerbitkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel nomor: 067/5755/SMA.1/DISDIK.SS/2025 tentang penetapan daya tampung wilayah penerimaan murid baru pada sistem penerimaan murid baru di SMA Negeri Provinsi Sumsel tahun ajaran 2025/2026.

“Berdasarkan surat tersebut terdapat sebanyak 330 SMA negeri di Sumsel, dengan total daya tampung sebanyak 69.135 siswa atau 1.920 rombongan belajar (rombel),” katanya.

“Kami juga sudah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait sistem penerimaan murid baru di Sumsel dan sudah disosialisasikan ke sekolah-sekolah yang ada di Sumsel,” ujarnya.

Untuk jadwal SMA negeri sosialisasi dilakukan pada 6-17 Mei 2025. Untuk pendaftaran pada 19-22 Mei 2025, pengumuman 24 Mei 2025, daftar ulang 26-28 dan 31 Mei 2025.

Kemudian, untuk jalur prestasi melalui tes pendaftaran pada 26-28, dan 31 Mei 2025, untuk tes 2-3 Juni, pengumuman 5 Juni 2025, dan daftar ulang 9-12 Juni 2025.

“SPMB dibagi dalam empat jalur yaitu domisili paling sedikit 35 persen, afirmasi paling sedikit 30 persen, mutasi paling banyak 5 persen, dan prestasi paling sedikit 30 persen,” ujarnya.

Hari merupakan hari terakhir pendaftaran Jalur domisili dan setiap peserta bisa secara langsung memantau hasil seleksi melalui link https://sumsel.spmb.id/.

Dari hasil pantau dailykepri.com di laman tersebut terjadi perubahan hasil live berdasarkan input verifikasi data oleh panitia setiap sekolah.

Ada beberapa hasil pantauan yang menjadi perhatian yakni kuota Jalur mutasi dan Jalur afirmasi.

Pada dua Jalur ini ditemukan disetiap sekolah terdapat kuota kosong atau pendaftarnya kurang. Sementara kuota domisili melimpah sehingga banyak calon siswa yang tersingkir dan tidak diterima.

Dailykepri.com menanyakan kepada ketua panitia seleksi di salahsatu SMA Negeri di Palembang yang tidak mau namanya disebutkan tentang siapa yang akan mengisi kekosongan kuota tersebut, dia menjawab bahwa itu akan diputuskan oleh Dinas.

“itu nanti Dinas yang menentukan, dan kami di sekolah hanya menerima hasilnya saja” jelasnya.

Kedua yakni sistem perangkingan Jalur domisili.

Perangkingan Jalur domisili dilakukan berdasarkan nilai rata rata rapor, bukan jarak tempat tinggal ke sekolah.

Menurut wali murid yang dailykepri tanya pendapatnya, dia mengatakan jika hal ini terasa janggal karena berdasarkan namanya, domisili, Maka seharusnya yang menjadi patokan adalah jarak tempat tinggal, bukan nilai.

Baca Juga:

Penerimaan Siswa Baru Ganti Nama Berikut Aturan dan Syarat-Syaratnya

Lalu apa bedanya dengan Jalur prestasi akademik, jika patokannya berupa nilai.

Kalau cak ini, ganti be namonyo jadi Jalur prestasi, kalau diurut berdasarkan nilai, apo artinyo domisili man cak ini. Pacak be gek, siswa yang tinggal di samping sekolah tapi nilai kecil, yo dak luluslah, pacak be nilainyo kalah dengan budak dari dusun, lalu apo bedanyo dengan prestasi kalau yang dijingok tu nilai anaknyo” (Kalau begini ganti saja namanya menjadi Jalur prestasi, kalau diurut berdasarkan nilai, apa artinya domisili kalau begini. Bisa saja nanti siswa yang tinggal di samping sekolah tapi nilainya kecil, ya tidak lulus, bisa saja nilainya kalah dengan siswa dari daerah, lalu apa bedanya dengan prestasi kalau yang dilihat itu nilai anaknya)  komentar Junaidi yang mengantar anaknya verifikasi data.

Dari pantauan dailykepri.com di laman hasil seleksi memang rangking kelulusan untuk Jalur domisili memang berdasarkan nilai rata rata, bukan berdasarkan jarak.

Hal ini juga diaminkan oleh salah seorang panitia sekolah yang tidak mau namanya dituliskan.

“Benar, berdasarkan nilai, dan jika nanti ditemukan nilai yang sama, baru kami urut berdasarkan jarak tempat tinggal calon” jelasnya. (*/@fr)

Komentar