SNI: Gibran Kader Muda Yang Berpotensi Tapi Jangan Dipaksakan Sekarang

Dailykepri.com | Jakarta – Seperti yang telah diberitakan seelumnya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.

Artinya meski usia Gibran Rakabuming belum genap 40 tahun, tetapi berdasarkan putusan MK itu Gibran dapat menjadi kontestan dalam Pilpres 2024 karena pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Muncul berbagai spekulasi tentang keputusan tersebut yang salah satunya dianggap sebagai pembentangan karpet merah untuk Gibran agar bisa melaju dalam pemilu 2024.

Keberadaan Wali Kota Solo di kontestasi Pilpres 2024 itu mendapat banyak sorotan dari berbagai pihak.

Serikat Nelayan Indonesia: Gibran Belum Layak , …

Komentar