Dailykepri.com||Jambi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 6.314,616 Gram (+ 6,3 KG) dan Pil Ekstasi : 1.981 Butir (693,175 Gram) hasil Ungkap Kasus TP Narkoba periode bulan September 2024.
Pemusnahan digelar di lobby Gedung B Mapolda Jambi dan diPimpin langsung Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Ernesto Saiser, SH., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Wadirresnarkoba AKBP M. Andi Ichsan dan Kasubid Penmas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution, SH., MH.
” Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari keberhasilan jajaran Diresnarkoba Polda dalam mengungkap 4 Kasus TP Narkoba dan menangkap 6 orang (Laki laki) Tersangka ” ungkap Kombes Ernesto.
Lebih detail Kombes Pol Ernesto menjelaskan Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomis yang cukup besar
“Apabila 1 Gram Shabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) maka Total nilai Barang bukti shabu secara ekonomis sebesar Rp.8.209.000.800,- (delapan miliyar dua ratus sembilan juta delapan ratus rupiah). Apabila 1 butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) maka Total nilai Barang bukti pil ekstasi secara ekonomis sebesar Rp.495.250.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)” jelasnya
Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp.8.704.250.800,- (delapan miliyar tujuh ratus empat juta dua ratus lima puluh ribu delapan ratus rupiah)
” Pemusnahan Barang Bukti ini adalah bentuk keseriusan dan Komitmen Kepolisian dalam memerangi dan memberantas Narkoba di Jambi Khususnya ” tutupnya
Ke 6 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang berbunyi ” Dalam hal perbuatan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dan/atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
Editor : (JN)
Komentar