Guru sebagai pegawai negeri sipil wajib menyusun sasaran kerja pegawai berdasarkan Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang selanjutnya diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pada peraturan tersebut, guru wajib melaksanakan tugas yang terdiri dari unsur utama, yaitu pendidikan, pembelajaran, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan, serta unsur penunjang guru.
Unsur-unsur tersebut dituangkan dalam sasaran kerja pegawai setiap tahun berdasarkan angka kredit setiap pangkat dan golongan.
Penilaian biasanya dilakukan dua kali setahun yakni periode April dan periode Oktober.
Untuk penilaian periode 1 Oktober 2023 ini, dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan melakukan kegiatan penilai di Hotel Swarna Dwipa Palembang sejak tanggal 15 Mei 2023 sampai tanggal 18 Mei 2023.
Kegiatan dibuka langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Privinsi Sumatera Selatan yang baru dilantik tanggal 17 April 2023 yang lalu yakni Drs. H. Sutoko, M. Si menggantikan Kepala Dinas Pendidikan yang lama, Drs. H. Riza Fahlevi yang sudah memasuki usia pensiun 60 tahun, namun dia memperpanjang masa kerja sampai 65 tahun kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama.
Tim penilai terdiri dari 20 orang tenaga penilai yang berasal dari beberapa kabupaten yang ada di Sumatera Selatan.
Dari keterangan salah seorang tim penilai daftar usulan penetapan angka kredit, Badril, S. Pd yang berasal dari salah satu SMK Negeri di Prabumulih menyatakan ”mulai malam ini kami harus berjibaku menyelesaikan penghitungan sekitar 2400 berkas usulan” ujar Badril.
Badril juga menyampaikan bahwa ini mungkin akan menjadi kegiatan terakhir mereka dalam melakukan kegiatan penilaian usul penetapan angka kredit karena mulai tahun depan untuk kenaikan jabatan guru, kepala sekolah dan pengawas akan dilakukan melalui uji kompetensi.
Hal ini sejalan dengan Regulasi yang dituangkan dalam Permendikbud Nomor 29 tahun 2023 tentang uji kompetensi jabatan fungsional guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik. Baik untuk jenjang PAUD hingga SMA/SMK, dan SLB.
Sebagai tindak lanjut permendikbud di atas maka tahun ini Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan telah mulai melaksanakan kegiatan uji kompetensi jabatan fungsional guru dengan menyampaikan surat bernomor 420/0158/disdik SS/2023 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tentang calon peserta uji fungsional jabatan guru kepada kepala sekolah calon peserta.
Peserta yang dipanggil untuk periode ini berjumlah sebanyak 192 orang guru yang akan mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional guru. (*/Af)
Komentar