DailyKepri.com | Bukittinggi – Laporan yang dilaporkan oleh sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi ke Bawaslu beberapa hari lalu, dengan laporan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagai pendukung salah satu calon perseorangan / Independent, tidak memenuhi syarat, 02/8/24
Ketua Bawaslu Ruzi Haryadi saat ditemui media DailyKepri.com di tempat kerjanya pada Rabu, 31/7/24, menerangkan, pelapor yang dari sekretariat KPU sudah kita lakukan kajian awal dan juga kita pleno kan, dalam kajian awal itu kita menemukan bahwasanya pelapor bukan warga Bukittinggi yang punya hak pilih di Bukittinggi,
“Salah satu syarat formal adalah ber KTP Indonesia yang memiliki hak pilih di Daerah setempat, karena kasus yang dilaporkan oleh sekretariat KPU ini terkait pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi dan dapil pemilihannya, maka pelapornya harus warga Bukittinggi dan juga ber KTP Bukittinggi,
Ruzi juga mengatakan, sehingga kami menilai laporan yang dilaporkan oleh sekretariat KPU Bukittinggi itu tidak memenuhi syarat formal dan juga tadi kita sudah berikan statusnya dan sudah kita sampaikan kepada pelapor, ucapnya
Ruzi juga menambahkan, untuk Enam orang yang jadi saksi pelaporan pencatutan KTP, yang juga dari sekretariat KPU, umumnya ber KTP Bukittinggi, cuma pelapornya saja yang KTP nya Agam, yang tidak punya hak pilih di Bukittinggi, ucapnya (*/Ari)
Komentar