Ketahui Syarat Menikah di Kantor Urusan Agama

Batam, Headline, Pendidikan1213 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Setiap pasangan yang menjalin hubungan kasih, dan dirasa sudah sangat cocok, pasti akan melanjutkan hubungan nya ke jenjang yang lebih serius yaitu pernikahan.

Bagi pasangan calon pengantin yang akan menikah, tentu banyak persiapan yang akan dilakukan. Selain persiapan biaya, salah satu nya persiapan paling penting yaitu mengetahui persyaratan nikah di KUA. Karena, perkawinan yang sah bukan hanya sah menurut ketentuan agama, tetapi juga harus sesuai dengan hukum negara. Perkawinan yang sah menurut hukum negara, wajib dilaporkan dan tercatat pada instansi yang berwenang.

Lantas, apa saja Syarat Nikah yang perlu dipersiapkan oleh pasangan calon pengantin? Mari kita baca persyaratan dibawah ini.

Persyaratan untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

1.Surat Pengantar Perkawinan dari Lurah (N1) melalui RT/RW terlebih dahulu.

2. Foto Copy KTP, KK, Akte Kelahiran dan ljazah.

3. Rekomendasi dari KUA Kecamatan sesuai KTP jika berasal dari luar Kecamatan Batam Kota.

4. Akta Cerai asli atau Akta Kematian asli jika status duda/ janda.

5. Surat Tauqil Wali Bil Kitabah jika wali berhalangan hadir pada saat akad nikah.

6. Foto 2×3 4 lembar, 4×6 2 lembar latar foto warna biru.

7. Surat Persetujuan Calon Pengantin ( N3). Dibuat dan ditandatangani di KUA Batam Kota.

8.Foto Copy KTP Wali.

9. Foto Copy KTP 2 ( dua ) orang saksi Akad Nikah.

10. Foto Copy Buku Nikah Orang Tua Catin Perempuan.

11. Surat Keterangan dari Puskesmas.

12. Mengikuti Bimbingan Perkawinan di KUA Batam Kota /Kementerian Agama Kota Batam/Puskesmas.

Lantas bagaimana jika Calon Pengantin merupakan Warga Negara Asing (WNA)?

Berikut tambahan persayaratan untuk Warga Negara Asing (WNA) adalah sebagai berikut:

1.Foto Copy IC.

2.Foto Copy Passport.

3.Foto Copy ljazah terakhir.

4. Akta Cerai asli atau Akta Kematian asli jika status duda/ janda.

5. Surat Izin Menikah dari Negara asal.

6. Surat dari Kedutaan Negara asal di Indonesia.

Adapun untuk biaya nikah, sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2014, biaya nikah Gratis alias tidak dipungut biaya apabila prosesi pernikahan dilakukan dikantor KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Namun jika prosesi akad nikah dilakukan diluar kantor KUA, biaya nikah yang ditetapkan Negara yakni sebesar Rp 600.000.

Biaya tersebut masuk ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementrian Agama. (*/Daniel)

Komentar