Dailykepri.com | Ekonomi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Indonesia akan mulai mewajibkan penggunaan bensin dengan campuran bioetanol lima persen atau E5 pada Juli 2026 di beberapa lokasi. Kebijakan ini menjadi langkah baru pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar.
“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dalam IPA Convex di Tangerang, Banten.
Eniya menjelaskan kewajiban penggunaan E5 hanya berlaku di sejumlah titik karena keterbatasan pasokan bahan baku etanol. Wilayah yang akan menerapkan mandatori E5 meliputi Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lampung. Ia menambahkan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahan baku E5 harus berasal dari dalam negeri.
“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” ujar Eniya.
Produksi bioetanol dari tiga perusahaan tersebut diperkirakan mencapai 26 ribu kiloliter. Nantinya, rincian alokasi volume akan dicantumkan dalam regulasi baru berupa keputusan menteri. Pemberlakuan mandatori E5 akan berjalan bersamaan dengan mandatori B50. Pertamina sendiri sudah melakukan uji coba pasar E5 dan membangun 179 lokasi penyaluran, dengan rencana menambah 30 lokasi lagi.
“Nah, ini yang sedang kami tunggu banget adalah keluarnya revisi PMK tentang Cukai,” kata Eniya.
Selain menanti revisi PMK, ESDM juga menunggu kepastian terkait jenis izin usaha. Eniya menyebut bahwa izin usaha biofuel tidak lagi memerlukan Izin Usaha Industri (IUI) karena klasifikasi KBLI sudah ditarik ke Kementerian ESDM.
“Sekarang, karena KBLI-nya kami tarik ke Kementerian ESDM untuk biofuel, sudah bisa jelas bahwa nanti tidak perlu IUI,” ujarnya. Dengan demikian, proses perizinan diharapkan lebih sederhana sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus rekomendasi gubernur maupun persyaratan tambahan lainnya.
Kebijakan mandatori E5 ini menjadi tonggak penting dalam transisi energi Indonesia, sekaligus membuka jalan bagi pemanfaatan biofuel yang lebih luas di masa depan.











Komentar