Dailykepri.com | Palembang – Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa biaya pembuatan Sertifikat tanah itu mahal sehingga mereka sering menunda pembuatan Sertifikat tanah ya ke Badan Pertanyaan National (BPN).
Padahal mereka sudah mengetahui bahwa sertifikat tanah itu merupakan dokumen legalitas yang wajib dikantongi oleh setiap pemilik properti.
Dokumen tersebut merupakan bukti kepemilikan seseorang atas tanah dan/atau bangunan yang diakui oleh hukum Indonesia.
Hal yang menjadi pertanyaan, apakah benar pembuatan sertifikat tanah membutuhkan dana besar?
Supaya tidak larut dalam ketidakpastian, berikut ulasan yang ditulis oleh Septian Nugraha mengenai rincian biaya pembuatan sertifikat tanah yang dailykepri.com kutip dari 99.co.
Cara Menghitung Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Pemerintah sejatinya sudah mengatur rincian biaya bikin sertifikat tanah.
Aturannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.128/2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Merujuk beleid tersebut, sejumlah biaya yang harus disiapkan untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah di BPN, ialah:
Komentar