Dailykepri.com | Batam – Air Batam Hilir menegaskan larangan bagi pelanggan untuk melepas meter maupun segel pada meter air, sesuai ketentuan berlangganan yang diatur dalam PERKA BP Batam Nomor 2 Tahun 2022 BAB X Pasal 44. Tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian berupa penurunan tekanan air dan terganggunya distribusi ke pelanggan lain.
Perusahaan mengimbau masyarakat Kota Batam untuk tidak melakukan pelanggaran tersebut serta segera melaporkan jika menemukan sambungan atau pemakaian air ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui call center 0778 5700 000, nomor 0821 7138 5288, maupun kantor pelayanan pelanggan.
Pemeriksaan rutin akan dilakukan di lapangan, dan setiap temuan sambungan atau pemakaian air ilegal akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Air Batam Hilir juga mengingatkan agar masyarakat menggunakan saluran resmi untuk penanganan keluhan dan informasi kepelangganan, antara lain Kantor Pelayanan Pelanggan di Bengkong dan Batu Aji, Call Center, WhatsApp 0811 778 0155, aplikasi Mobile Air Minum Batam, serta kanal resmi di Instagram, Twitter, Facebook, website www.airbatam.com, dan email kontakpelanggan@airbatam.com.
“Larangan ini diberlakukan untuk menjaga keandalan distribusi air dan melindungi hak seluruh pelanggan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga sistem agar tetap berjalan dengan baik,” tegas Air Batam Hilir.












Komentar