Dailykepri.com | Batam – Air Batam Hilir menegaskan kembali aturan yang tercantum dalam PERKA BP Batam Nomor 2 Tahun 2022 Bab X Pasal 44 mengenai 11 larangan bagi pelanggan. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga keandalan sistem distribusi air dan melindungi hak seluruh pelanggan.
“Ketentuan ini dibuat untuk memastikan layanan air tetap merata, berkualitas, dan aman bagi seluruh masyarakat Batam. Kami mengajak pelanggan untuk patuh demi kenyamanan bersama,” ujar perwakilan Air Batam Hilir.
Berikut 11 larangan yang diatur dalam PERKA BP Batam Nomor 2 Tahun 2022 Bab X Pasal 44:
- Menyadap langsung dari pipa distribusi atau pipa dinas sebelum meter.
- Menggunakan pompa atau alat yang dapat mengurangi fungsi tekanan air atau meter air.
- Merusak jaringan pipa.
- Mengubah posisi letak pipa dinas.
- Menimbun meter.
- Memodifikasi pipa dinas sehingga meter air tidak berfungsi baik.
- Menjual atau menyalurkan air tanpa izin.
- Melepas atau merusak segel meter air.
- Menyambung pipa dinas sendiri.
- Memasukkan benda ke dalam meter air sehingga merusak meter.
- Melakukan pemasangan sambungan tidak resmi.
Air Batam Hilir mengimbau agar pelanggan menggunakan saluran resmi untuk penanganan keluhan maupun informasi kepelangganan. Layanan dapat diakses melalui Kantor Pelayanan Pelanggan di Bengkong, Batu Aji, dan Batam Center, Call Center 0778 5700 000, WhatsApp 0811 778 0155, aplikasi Mobile Air Batam Hilir, serta kanal resmi di Instagram, Twitter, Facebook, website www.airbatam.com, dan email kontakpelanggan@airbatam.com.
Air Batam Hilir menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama demi terciptanya layanan air minum yang berkelanjutan di Kota Batam.











Komentar