Dua Bersaudara yang Kompak Bobol Kedai Makan Diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Utara

Bintan, Headline, Kriminal1156 Dilihat

Dailykepri.com | Bintan – Dua orang bersaudara yang melakukan pencurian di sebuah warung makan di Tanjung Uban diringkus personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan karena telah mengambil barang milik Angga dan Ferry, Tak terima akan perbuatan tersangka, para korban membuat laporan ke Polsek Bintan Utara.

Dari laporan kedua korban, Unit Reskim Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua bersaudara yang mengambil barang milik korban dan berhasil meringkusnya di Batam pada Jumat (26/5).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo S.I.K., M.M., melalui Kasihumas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku yang nekat bobol warung makan tersebut.

Salah satu tersangka saat diamankan di Batam. Foto: Humas Polres Bintan



“Iya benar, kedua bersaudara laki-laki berinsial PM (26) dan AF (21) ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Batam, yang mana kedua tersangka melakukan pencurian di Warung Lesehan Serayu Jalan Permaisuri Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara pada Jumat (26/5)”, Ujar Kasi Humas pada Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: TNI-POLRI Kompak, Kapolres Bintan Laksanakan Olahraga Bersama



IPTU Alson juga menjelaskan bahwa Dua bersaudara tersebut berhasil mengambil 2 unit Handphone milik korban, yang mana pada saat melakukan pencurian pada dini hari sekitar pukul 03.00 Wib ketika korban sedang tidur lelap.

Tersangka AF yang masuk ke dalam Warung Lesehan, sedangkan tersangka PM menunggu di luar sambil melihat situasi di sekitar lokasi, saat mengambil Handphone milik korban, korban sedang terlelap tidur sehingga tersangka dengan leluasa masuk ke dalam warung dan mengambil Handphone.

Baca Juga: Kapolres Bintan Bersama Bupati Bintan Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Ke Tanah Suci



Setelah berhasil mengambil Handphone, kedua pelaku langsung menyeberang ke Batam, beberapa hari kemudian petugas mencium lokasi persembunyian tersangka di daerah Batam dan dilakukan penangkapan di Batam. Lanjut IPTU Alson.

Tersangka bertempat tinggal di Tanjung Uban, kemudian setelah melakukan pencurian tersangka melarikan diri ke Batam. Saat ini kedua tersangka telah di tahan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara, Tutup Kasi Humas. (Red)

Komentar