Dailykepri.com | Tanjungpinang – Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku kasus Tindak Pidana Pencurian Handphone di Kampung Kelam Pagi Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Kamis (01/06/2023).
Pelaku berinisial (AM) 22 Tahun merupakan seorang Pelajar/ Mahasiswa ditangkap dengan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna hitam.
Baca Juga: Polsek KKP Polresta Tanjungpinang Gelar Jumat Curhat Bersama Buruh Pelabuhan Kuala Riau
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan awal kejadian saat pelaku mencuri Handphone yang terletak di atas kulkas rumah korban dalam keadaan di cas.
“Pada hari Kamis, (01/06/2023). Sekira pukul 20.00 Wib ketika hendak tidur korban meletakkan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna hitam di atas kulkas dalam keadaan di cas. Lalu sekira pukul 05.00 Wib korban terbangun dan melihat Handphone yang terletak di atas kulkas sudah hilang dan pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka”, ungkapnya Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.
Sekira Pukul 14.00 Wib. Setelah mendapat informasi dari masyarakat unit jatanras melakukan penyelidikan bahwa diketahui yang memegang Handphone merk Oppo A16 warna hitam yaitu Sdri berinisial JU, kemudian setelah melakukan intograsi kepada Sdri JU terdapat bahwa dia membeli Handphone tersebut dari pelaku AM di situs bjb Tanjungpinang.
Selanjutnya Unit Jatanras mendapatkan informasi pelaku berada di Jl. Pompa air dan langsung mengamankan diduga pelaku Sdr AM di Jl. Pompa Air Kota Tanjungpinang, kemudian langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna diambil keterangan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” pungkasnya Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Giofany Casanova
Baca Juga: Sat Polairud Polresta Tanjungpinang Beri Himbauan Keselamatan Berlayar di Kapal Penumpang dan Barang
Tindak Pidana diberlakukan Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, ancaman Pidana Penjara maksimal 7 (tujuh) tahun. (Red)
Komentar