Gajah Zidan Dirantai di TMSBK Viral, Wali Kota Bukittinggi Buka Suara Soal Kewenangan BKSDA

Menanggapi isu gajah Zidan yang dirantai di TMSBK, Pemko Bukittinggi tegaskan kebijakan pelepasan dan perawatan satwa dilindungi sepenuhnya kewenangan BKSDA.

Bukittinggi, Headline6870 Dilihat

Dailykepri.com | Bukittinggi – Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias memberikan klarifikasi resmi menanggapi isu viral terkait seekor gajah bernama Zidan yang berada dalam kondisi kaki terantai di Taman Marga Satwa Budaya Kinantan. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab keresahan serta pertanyaan masyarakat mengenai tata kelola dan perlakuan terhadap satwa dilindungi di kawasan kebun binatang tersebut.

Dalam keterangannya, Ramlan menegaskan bahwa seluruh wewenang penanganan satwa dilindungi secara hukum berada di bawah naungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Pihak pengelola kebun binatang di daerah hanya bertugas melakukan perawatan harian, sementara seluruh keputusan teknis serta regulasi penanganan satwa tetap mengacu pada kebijakan BKSDA.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Pemerintah Kota Bukittinggi sendiri telah berulang kali melayangkan surat koordinasi resmi kepada pihak BKSDA di Padang untuk menindaklanjuti kondisi tersebut. Kendati demikian, dari enam surat yang telah dikirimkan oleh pemerintah daerah, baru satu surat yang mendapatkan tanggapan resmi dari BKSDA.

“Semua binatang yang dilindungi oleh pemerintah ini di bawah naungan BKSDA. Kebun binatang cuma memelihara, semua pengawasan ada di BKSDA. Surat Pemerintah Kota Bukittinggi ke BKSDA di Padang sudah berulang kali, sebanyak enam kali mengirim surat, cuma satu kali yang ditanggapi,” kata Ramlan Nurmatias.

Ramlan menjelaskan lebih lanjut bahwa batasan kewenangan hukum ini kerap tidak diketahui secara mendalam oleh masyarakat umum. Seluruh prosedur penting seperti memindahkan lokasi satwa, melepaskan ikatan atau rantai, mengobati satwa yang sakit, menguburkan satwa yang mati, hingga proses pertukaran satwa dilindungi mutlak memerlukan izin resmi BKSDA dan tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah.

“Untuk memindahkan atau melepaskan hewan yang dilindungi, itu yang berwenang adalah BKSDA. Ini yang jadi masalah saat ini karena masyarakat tidak tahu soal kewenangan ini. Harimau mati atau sakit pun kalau ingin dikuburkan atau diobati harus ada izin dari BKSDA, begitu juga kalau akan melakukan pertukaran satwa yang dilindungi,” ujar Ramlan. (*/Arianto)

Komentar