BP Batam Pastikan Penyiapan Lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih Humanis dan Sesuai Hukum

Lahan 18,5 Hektare di Atas HPL Diproses Melalui Dialog Terbuka, BP Batam Klarifikasi Isu Pengamanan Ditpam di Lapangan

Batam, BP Batam, Headline7515 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Badan Pengusahaan (BP Batam) menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan humanis, dialog persuasif, serta kepastian hukum dalam penyiapan lahan seluas 18,5 hektare yang diperuntukkan bagi pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih. Langkah penyiapan lahan yang berdiri di atas area Hak Pengelolaan Lahan (HPL) resmi BP Batam ini dilaksanakan berlandaskan koridor perundang-undangan sekaligus merespons serta mengklarifikasi dinamika informasi yang berkembang di media sosial belakangan ini.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa sejak awal tahapan perencanaan, BP Batam memilih jalur komunikasi terbuka dengan mendatangi dan mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat di sekitar kawasan lokasi pembangunan. Dialog secara kontinyu telah dilakukan, termasuk tatap muka antara warga setempat dengan Wakil Kepala BP Batam pada 21 Juli 2026 lalu di Kantor Pemerintah Kota Batam.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

“Setiap pembangunan perlu dilakukan melalui komunikasi terbuka yang baik. Sejak awal, BP Batam memilih mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif guna mendengar langsung aspirasi masyarakat sekitar kawasan Sekolah Terintegrasi Merah Putih,” tegas Ariastuty Sirait dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).

Dalam proses pendataan dan verifikasi lapangan, BP Batam mencatat terdapat empat warga yang mengemukakan klaim atas sebagian area dalam rencana penyiapan lahan tersebut. Menanggapi hal itu, BP Batam menjunjung tinggi asas kesetaraan hukum dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi warga untuk menunjukkan bukti kepemilikan atau dokumen penguasaan lahan yang sah untuk diverifikasi secara objektif dan akuntabel.

Sejauh ini, sebanyak dua warga telah menyerahkan dokumen persuratan mereka kepada tim verifikasi untuk diproses sesuai prosedur perundang-undangan. Sementara itu, BP Batam tetap membuka pintu komunikasi bagi dua warga lainnya agar dapat segera menyampaikan dokumen legalitas yang dimiliki sehingga penyelesaian hak dapat ditindaklanjuti secara adil apabila klaim tersebut terbukti sah secara hukum.

“BP Batam menghormati setiap penyampaian warga tersebut dan memberikan ruang untuk menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan atas lahan dimaksud. Penyiapan lahan ini dilakukan dengan memperhatikan status lahan dan ketentuan yang berlaku, serta tetap mengedepankan komunikasi dengan masyarakat. BP Batam berkomitmen menghormati setiap hak masyarakat. Seluruh proses penyiapan lahan kami pastikan berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Ariastuty yang akrab disapa Tuty tersebut.

Terkait maraknya narasi dan potongan informasi yang beredar di platform media sosial mengenai penyiapan lahan dan kegiatan pematokan di lapangan, Tuty meluruskan bahwa keberadaan personel Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam semata-mata menjalankan kewenangan konstitusional dalam mengamankan aset milik negara di atas kawasan HPL BP Batam. Masyarakat pun diimbau untuk selalu melakukan verifikasi dan mencermati informasi secara utuh sebelum menarik kesimpulan.

“Terkait informasi mengenai pematokan, kami memastikan bahwa keberadaan personel Ditpam di lokasi merupakan bagian dari pelaksanaan pengamanan area HPL sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki,” terang Tuty.

Pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih ini merupakan program strategis pemerintah yang ditujukan untuk memperluas aksesibilitas pendidikan serta meningkatkan daya saing sumber daya manusia di Kota Batam, khususnya wilayah Rempang-Galang. Dilengkapi dengan fasilitas sarana dan prasarana yang memadai, sekolah ini diharapkan mampu memberikan jaminan pendidikan yang layak, berkualitas, dan inklusif bagi generasi muda dalam menghadapi kemajuan era mendatang.

Komentar