Dailykepri.com | Jakarta – Penasihat Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera melakukan tindakan ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jasad Sutrimo. Langkah hukum dan pemeriksaan forensik mendalam ini dinilai sangat krusial guna mengungkap secara terang benderang penyebab kematian korban yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (10/8/2026), Juanda menegaskan bahwa peristiwa kematian seseorang yang terjadi secara mendadak dengan indikasi tidak wajar wajib diusut secara tuntas, transparan, objektif, dan profesional oleh penyidik kepolisian. “Jika terdapat kematian mendadak yang dianggap tidak wajar dan terdapat sejumlah kejanggalan, maka wajib dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, transparan, dan profesional. Semua informasi, data, barang bukti, maupun alat bukti yang berkaitan dengan almarhum harus dikumpulkan dan dinilai secara komprehensif,” ujar Juanda.
Ia menekankan bahwa pengungkapan misteri kematian Sutrimo harus diperkuat dengan menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) agar setiap fakta hukum teruji berdasarkan bukti ilmiah. Menurutnya, jangkauan penyelidikan perlu mencakup seluruh kronologi peristiwa yang terjadi dalam beberapa hari hingga beberapa jam sebelum almarhum dinyatakan meninggal dunia di poliklinik, termasuk meminta keterangan dari semua pihak yang berada di sekitar korban.
Di samping itu, Juanda secara khusus menyoroti hilangnya telepon seluler milik Sutrimo yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. Ia menilai keberadaan ponsel tersebut merupakan petunjuk kunci yang harus segera ditelusuri penyidik untuk merangkai rekam jejak komunikasi dan aktivitas almarhum sebelum mengembuskan napas terakhir. “Hilangnya handphone almarhum sampai saat ini belum ditemukan merupakan salah satu hal yang perlu dijelaskan secara terang. Ini menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, sehingga penyidik perlu memastikan keberadaan dan status barang tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” tegasnya.
Perhatian lain juga tertuju pada informasi mengenai munculnya cairan berbusa berwarna putih dari mulut almarhum saat ditemukan. Ketua Dewan Pembina DPP Peradi Maju tersebut mengingatkan agar temuan fisik semacam itu wajib diverifikasi secara forensik medis dan tidak boleh langsung ditarik kesimpulan secara prematur tanpa pembuktian ilmiah. “Berbagai informasi mengenai kondisi almarhum saat ditemukan, termasuk adanya cairan berbusa dari mulut, harus dibuktikan secara ilmiah. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi kemudian berkembang menjadi asumsi di masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Juanda meminta penyidik Polri untuk menguji seluruh kemungkinan latar belakang di balik kematian Sutrimo secara komprehensif. Pengujian tersebut melingkupi dugaan apakah kematian korban memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan, berkaitan dengan perkara hukum lain, ataukah murni disebabkan oleh faktor alamiah.
Penasihat Kapolri tersebut memungkas bahwa kepastian hukum yang dicapai melalui pendekatan ilmiah merupakan langkah utama untuk menutup ruang bagi berkembangnya prasangka, tuduhan tak berdasar, maupun fitnah di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, ekshumasi dianggap sebagai jalan hukum yang paling tepat untuk memberikan jawaban pasti bagi keluarga korban dan publik. “Sudah seharusnya pihak Polri segera melakukan ekshumasi terhadap jasad almarhum Sutrimo guna kepentingan hukum dan keadilan. Pemeriksaan forensik melalui ekshumasi dapat menjadi salah satu upaya untuk mengungkap secara ilmiah penyebab kematian dan menjawab berbagai kejanggalan yang ada,” tutur Juanda.











Komentar