Dailykepri.com | Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil mengamankan sebanyak 32.790 batang rokok ilegal dari berbagai merek dalam penindakan Operasi Cukai yang berlangsung selama empat hari, terhitung sejak 27 hingga 30 Juli 2026. Penindakan terukur ini berfokus pada sejumlah tempat usaha pedagang eceran serta lokasi sasaran operasi yang telah dipetakan melalui pengolahan data intelijen.
Dari penindakan tersebut, estimasi total nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp50,5 juta. Berdasarkan perhitungan petugas, operasi pengawasan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp33,1 juta. Adapun rokok ilegal yang disita terdiri atas berbagai macam merek komersial yang beredar di pasaran.
Langkah taktis penindakan di lapangan ini tidak hanya menyasar para pedagang di tingkat hilir, melainkan diikuti dengan proses pengumpulan dan analisis data intelijen secara mendalam. Pelacakan ini ditujukan untuk membongkar simpul jalur distribusi hingga mengidentifikasi lokasi sumber produksi barang ilegal tersebut. Strategi penindakan komprehensif ini dijalankan secara berkesinambungan dan diselaraskan dengan program Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang dicanangkan pemerintah pusat guna memperketat pengawasan penerimaan negara sejak dari hulu.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus ditingkatkan demi mengamankan penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat di wilayah Batam. Penegasan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi yang diterima redaksi dailykepri.com pada Selasa (4/8/2026) siang.
“Ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan dengan instansi terkait. Kami juga akan menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi rokok ilegal. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung dengan bukti yang cukup, akan segera ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Agung Widodo dalam keterangan resminya.
Guna menekan ruang gerak peredaran rokok tanpa pita cukai legal, pihak Bea Cukai mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan para pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam rantai pasok ilegal, baik dalam bentuk penyimpanan, pengangkutan, penimbunan, maupun penjualan. Pelanggaran terhadap ketentuan cukai dapat berakibat pada sanksi dan konsekuensi hukum yang tegas.
Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran cukai seperti peredaran rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dapat melaporkan temuan tersebut ke kantor Bea Cukai terdekat. Pengaduan resmi juga dapat disampaikan melalui saluran komunikasi digital di media sosial resmi, pesan WhatsApp instansi, maupun melalui layanan Bravo Bea Cukai di nomor kontak 1500225, sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi masyarakat serta menjaga perekonomian bangsa.











Komentar