Sikapi Laporan Gesekan Penertiban Lahan, Tim Hukum Terlapor Memenuhi Undangan Klarifikasi Polresta Bukittinggi

Kuasa hukum Satpol PP pastikan tindakan SK4 legal dan imbau publik tidak terprovokasi giringan opini di media sosial

Bukittinggi, Headline7676 Dilihat

Dailykepri.com | Bukittinggi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi mulai melakukan proses klarifikasi terkait dugaan gesekan yang terjadi dalam kegiatan penyelamatan aset tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi. Terlapor dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hadir memenuhi undangan pemeriksaan awal penyidik dengan didampingi oleh tim hukum Pemko Bukittinggi di Mapolresta Bukittinggi, Senin (3/8/2026).

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Wiko Satria Afdal, S.Tr.K., S.I.K., mengonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap pihak terlapor saat ini masih berada dalam ranah pengumpulan bahan keterangan awal. Pihak kepolisian pun meminta masyarakat serta insan pers untuk bersabar mengikuti seluruh alur pemeriksaan yang tengah bergulir secara profesional.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

“Terkait pemanggilan terlapor saat ini, kami mengundang untuk klarifikasi dan terlapor datang ke Polresta didampingi oleh tim hukumnya. Pemanggilan terlapor saat ini adalah tahap awal,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Wiko Satria Afdal.

Ia menegaskan bahwa jajaran Satreskrim Polresta Bukittinggi berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka dan transparan kepada publik apabila seluruh rangkaian pemeriksaan resmi telah dinyatakan lengkap.

“Ini adalah tahap awal kami memanggil terlapor untuk klarifikasi dan saat ini prosesnya pun sedang berjalan. Jika semuanya sudah selesai dan kami menyatakan lengkap, kami akan mengundang rekan-rekan media untuk publikasi dan kami berharap rekan-rekan media untuk bersabar menunggu proses yang sedang berjalan,” kata AKP Wiko Satria Afdal.

Perkara ini berakar dari tindakan pengamanan dan penertiban aset tanah milik Daerah Pemerintah Kota Bukittinggi yang berlangsung pada 22 Juli 2026. Pada saat itu, Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) yang mengintegrasikan unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan, dengan disaksikan Camat Mandiangin Koto Selayan (MKS) dan Lurah Manggis Gantiang memasang plang dan tanda pada lahan yang tercatat sah sebagai aset pemerintah daerah. Namun, pelaksanaan tugas di lapangan tersebut mengalami gesekan hingga beruntut pada pelaporan hukum di Polresta Bukittinggi.

Menanggapi langkah hukum dari pihak pelapor, Tim Hukum Terlapor Pemko Bukittinggi yang terdiri dari Ade Firman Djambak, S.H., M.H., Sumardi, S.H., Ton Hanafi, S.H., Adityawarman, S.H., dan Josua Surbakti, S.H., menyatakan hadir memenuhi panggilan polisi sebagai bentuk penghormatan dan iktikad baik terhadap supremasi hukum.

“Kehadiran kami ke sini diundang Polresta Bukittinggi untuk klarifikasi terkait dengan kegiatan penyelamatan aset Pemerintah Kota Bukittinggi yang sudah terdaftar di Pemkot, dan kegiatan SK4 dalam kegiatan itu pun resmi,” terang perwakilan Tim Hukum Terlapor, Ade Firman Djambak.

Tim hukum menegaskan komitmen Pemko Bukittinggi untuk bersikap kooperatif penuh dalam menjalani setiap alur penyelidikan sesuai koridor hukum perundang-undangan yang berlaku. Kendati demikian, mereka menyayangkan adanya potensi framing dan pengasumsian liar yang berkembang di tengah publik akibat unggahan video yang tidak lengkap di media sosial.

“Terkait adanya laporan kepolisian maupun pengaduan ke lembaga negara lainnya yang dilayangkan oleh pihak pelapor, kami selaku Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bukittinggi menyatakan sangat menghormati hak hukum tersebut. Kami menegaskan kesiapan untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan proses penyelidikan yang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkap tim hukum.

Guna menjaga objektifitas penanganan perkara, tim hukum mengimbau seluruh pihak agar menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara ini kepada penyidik kepolisian berdasarkan fakta yuridis dan rekaman kejadian secara utuh.

“Kami mengimbau kepada semua pihak agar memercayakan pembuktian perkara ini kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta yuridis, alat bukti yang sah, serta rekaman fakta secara utuh. Proses hukum seyogianya berjalan secara objektif, bebas dari penggiringan opini publik atau disinformasi berbasis potongan video di media sosial yang dapat mengaburkan substansi perkara yang sebenarnya,” tegas Tim Hukum Pemko Bukittinggi. (*/Arianto)

Komentar