Dailykepri.com | Batam – Surat dan pesan berantai yang diklaim berasal dari lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia beredar luas melalui aplikasi percakapan pada Kamis, 9 Juli 2026. Dokumen tersebut memuat agenda rapat daring bertajuk Mitigasi dan Konsolidasi serta Koordinasi Potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang disebut ditujukan kepada jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia. Dalam undangan yang beredar, rapat dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB melalui aplikasi Zoom dengan nomor surat B-1699/D.1/Ds.2/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026, ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin.
Selain undangan rapat, turut beredar surat edaran bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 yang disebut diteken Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani. Surat tersebut berisi perintah peningkatan kewaspadaan terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing, khususnya terkait potensi AGHT yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas kejaksaan. Edaran itu ditujukan kepada kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri, dan kepala cabang kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
Namun perhatian publik meningkat setelah beredarnya pesan berantai yang mengatasnamakan kesimpulan rapat tersebut. Pesan itu menyebut para kepala kejaksaan negeri diminta mencari kesalahan kepala kepolisian resor untuk kemudian diekspos ke media massa. Hal serupa disebut berlaku bagi kepala kejaksaan tinggi terhadap kepala kepolisian daerah. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung mengenai keaslian surat maupun kebenaran isi pesan berantai tersebut. Batamnews juga belum dapat memverifikasi secara independen isi dokumen dan masih berupaya meminta klarifikasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senopati, telah dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun belum memberikan keterangan. Beredarnya surat AGHT ini terjadi sehari setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Juli 2026. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan kasus PLN batu bara, PT Asabri, Jiwasraya, dan Krakatau Steel.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, di mana polisi menemukan uang sekitar Rp60 miliar dalam brankas tersembunyi. Selain itu, penggeledahan di Koin Money Changer menghasilkan penyitaan uang total Rp67,2 miliar dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, serta sejumlah dokumen. Tiga pegawai turut dibawa untuk kepentingan penyidikan. Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum atas perkara yang menjadi perhatian Presiden. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D Mackbon menambahkan bahwa penggeledahan bertujuan melengkapi alat bukti dalam dua laporan polisi terkait dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri.
Usai penggeledahan, muncul isu liar yang mengaitkan kepemilikan Kafe de’Clan Signature dengan pejabat Kejaksaan Agung. Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan kepolisian tidak pernah menyebut siapa pemilik kafe tersebut. “Info dari mana? Silakan tanyakan sama yang bersangkutan. Kita asasnya tetap, asas praduga tak bersalah,” ujarnya. Hingga kini, belum ada informasi resmi yang menghubungkan beredarnya surat AGHT dengan penggeledahan tersebut. Keaslian dokumen dan kebenaran pesan berantai masih menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung.










Komentar