Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tiket Pesparawi

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pengadaan Tiket Kontingen

Batam, Headline, Kriminal7684 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan hasil rangkaian penyidikan yang telah dilakukan secara sistematis. “Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, pemeriksaan terhadap saksi akan dilanjutkan, pengumpulan bukti tambahan dilakukan, serta langkah-langkah penyidikan lainnya sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 26 saksi dari berbagai pihak, termasuk pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, serta pihak maskapai penerbangan. Selain itu, sebanyak 20 dokumen yang berkaitan dengan perkara telah disita sebagai barang bukti. Gelar perkara juga telah dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme penanganan sesuai prosedur.

Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, sementara penyampaian informasi kepada masyarakat dilakukan secara proporsional agar tidak mengganggu jalannya penyidikan. Penegasan ini sekaligus menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Komentar