Dailykepri.com | Batam – Bidpropam Polda Kepulauan Riau mensosialisasikan penggunaan QR-Code Yanduan Propam Polri kepada mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Batam.
QR-Code ini diperkenalkan sebagai sarana resmi bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Melalui pemindaian QR-Code, pelapor dapat menyampaikan aduan secara digital, menerima bukti berupa Surat Penerimaan Pengaduan Propam (SP2), serta memantau perkembangan penanganan laporan secara real-time hingga selesai.
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto menegaskan bahwa mekanisme ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mengajak mahasiswa sebagai mitra strategis Polri dalam menjaga integritas institusi.

Dengan adanya QR-Code Yanduan Propam Polri, diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses layanan pengaduan dan turut berperan aktif dalam pengawasan publik terhadap kinerja kepolisian.
Sosialisasi ini berlangsung di Hotel Beverly, Lubuk Baja, pada Jumat (6/3/2026), dan ditutup dengan kegiatan buka puasa bersama yang mempererat hubungan antara mahasiswa dan personel Bidpropam Polda Kepri.











Komentar