Dailykepri.com | Batam – Dalam upaya menjaga kualitas dan kestabilan layanan air minum bagi seluruh pelanggan, Air Batam Hilir menegaskan kembali larangan penggunaan pompa air atau alat sejenis yang disambungkan langsung ke instalasi pipa dinas maupun pipa milik pelanggan. Larangan ini merujuk pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2022 Bab X Pasal 44 poin B.
Menurut peraturan tersebut, penggunaan pompa yang terhubung langsung ke jaringan distribusi berpotensi menyebabkan gangguan tekanan air (pressure) serta berdampak pada akurasi meteran pelanggan. Selain merugikan pelanggan lain di lingkungan sekitar, tindakan ini juga melanggar ketentuan berlangganan dan dapat dikenakan sanksi berupa denda.
Air Batam Hilir mengimbau seluruh pelanggan untuk tidak menggunakan pompa air secara tidak sah dan mengajak masyarakat turut serta menjaga sistem distribusi air bersih dengan melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran serupa.
Pelaporan dan penanganan keluhan dapat dilakukan melalui saluran resmi pelanggan berikut:
– Kantor Pelayanan Pelanggan di Bengkong, Batu Aji, dan Kantor Pusat Batam Center
– Call Center (0778) 5700 000
– WhatsApp: 0811 778 0155
– Aplikasi Mobile Air Batam Hilir
– Media sosial:
– Instagram: [@airbatamhilir](https://www.instagram.com/airbatamhilir)
– Twitter: [@airbatamhilir](https://twitter.com/airbatamhilir)
– Facebook: [Air Batam Hilir](https://facebook.com/airbatamhilir)
– Situs web: [www.airbatam.com](https://www.airbatam.com)
– Email: kontakpelanggan@airbatam.com
Pihak Air Batam Hilir berharap kesadaran pelanggan dapat terus meningkat demi terciptanya sistem layanan air minum yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat Batam.
Komentar