Tim Jaksa Eksekutor Kejari Natuna Tenggelamkan Dua Kapal Asing Asal China

Headline, Natuna2452 Dilihat

Dailykepri.com | Natuna – Kejaksaan Negeri Natuna melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti berupa dua kapal ikan asing berbendera China dengan cara ditenggelamkan. Eksekusi tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, pada Rabu pagi, (11/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua kapal yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kedua kapal tersebut adalah:

1. KIA GUI BEI 27088, milik terpidana Zhang Tuan Cahang, berbendera China, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 51/Pid.Sus.Prk/2016 tanggal 12 April 2017.



2. Kapal Motor CING TAN CAU 19038, milik terpidana He Cien Siung, berbendera China, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 52K/Pid.Sus.Prk/2016/PN Ran tanggal 12 April 2017.

Eksekusi pemusnahan ini juga didampingi oleh Drs. Halid K. Jusuf, MPA, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan dari Direktorat PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan serta menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas penangkapan ikan ilegal. (Red/Julita-Natuna)

Komentar