Sebagai Termohon Banding Perkara Wanprestasi Di Pengadilan Tinggi Kepri, Musrin Minta Majelis Hakim Objektif dalam Putusan

Batam, Headline2934 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Kasus dugaan wanprestasi (ingkar janji) telah disidangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Batam dengan nomor 460/Pdt.G/2023/PN.BTM terhadap tiga orang tergugat.

Setelah putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut, diwakili oleh kantor hukum yang berdomisili di batam dan bertindak atas nama hukum para pemohon banding/ para tergugat melakukan banding ke ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Pemohon banding/ para tergugat dalam perkara perdata di register perkara banding nomor 31/PDT/2024/PT.TPG, yaitu Andi Irfan Fauzan Perdana Kusuma, Andi Nurhasanah Fitriyanti Ramadhani, dan Zhulhaji.

Mereka mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam nomor 460/Pdt.G/2023/PN.BTM, ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Kantor Hukum MP MUSRIN PATEN & PARTNERS sebagai kuasa hukum dari termohon banding sebelumnya penggugat Andi Rusliadi Raffi, menanggapi pengajuan banding tersebut dengan meminta majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau untuk bersikap objektif dalam putusannya nanti.

“Kami mohon majelis hakim nanti bisa objektif dalam putusan banding ini,” kata Musrin.

Komentar