Dailykepri.com | Batam – Air Batam Hilir mengeluarkan himbauan kepada pelanggan, sesuai Perka BP Batam No. 2 tahun 2022 Bab X Pasal 44 perihal larangan atau yang tidak boleh dilakukan oleh pelanggan.
Dalam Rilis Pers yang diterima redaksi Dailykepri.com, Jumat (19/4/2024). Air Batam Hilir menjelaskan secara detil tindakan yang tidak boleh dilakukan agar terhindar dari sanksi pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Air BAtam Hilir melarang pelanggan menyadap langsung dari pipa distribusi atau pipa dinas sebelum meter, selanjutnya menggunakan pompa atau alat yang dapat mengurangi fungsi tekanan air atau meter air.
“Merusak jaringan pipa, mengubah posisi letak pipa dinas, menimbun meter, memodifikasi pipa dinas sehingga meter air tidak berfungsi baik, juga merupakan hal yang dilarang” lanjut Air Batam Hilir.
Selanjutnya Air Batam Hilir juga menambahkan menjual/ menyalurkan air tanpa ijin, melepas/ merusak segel meter air, menyambung pipa dinas sendiri, memasukkan benda kedalam meter air (Merusak Meter) dan terakhir melakukan pemasangan sambungan tidak resmi.
Gunakan saluran resmi kepelangganan Air Batam Hilir untuk penanganan keluhan serta informasi kepelangganan melalui :
* Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) yang berada di Bengkong dan Batu Aji
* Call Center Air Batam Hilir (0778) 5700 000
* WA 0811 778 0155
* Mobile Application Air Minum Batam
* Instagram @airbatamhilir
* Twitter @airbatamhilir
* Facebook airbatamhilir
* Website www.airbatam.com
* Email kontakpelanggan@airbatam.com
Komentar