Dailykepri.com | Batam – Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, telah resmi menerapkan tarif parkir baru yang mengalami kenaikan hingga 100 persen, efektif mulai hari ini, Senin, 15 Januari 2024.
Dalam surat edaran Nomor: 034/900.1.13.1/I/2024 Tentang Layanan Fasiitas Parkir yang ditujukan kepada Pengelola Penyelenggaraan Layanan Fasilitas Parkir di Kota Batam tertanggal 10 Januari 2024 dan ditandatangani elektronik oleh Kepala Dinas Perhubungan Salim, S.Sos., M.Si dikatakan sehubungan telah diundangkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir. bersama ini disampaikan hal-hal sebagai sebagai berikut:
1. Besaran dan Rincian Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/ Tempat Khusus Parkir sebagai berikut:
a. Mobil Penumpang/Van/Pick Up/Taksi
1) untuk setiap parkir 2 (dua) jam pertama sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
2) untuk setiap 1 (satu) jam berikutnya sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
3) tarif parkir maksimal sebesar Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per hari atau 24 (dua puluh empat) jam tanpa menggunakan layanan VIP/Vallet dan,
4) tarif layanan VIP/Vallet untuk setiap parkir 1 (satu) jam pertama sebesar Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
b. Kendaraan Roda Dua dan Roda Tiga
1) untuk setiap parkir 2 (dua) jam pertama sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
2) untuk setiap 1 (satu) jam berikutnya sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah).
dan
3) tarif parkir maksimal sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per hari atau 24 (dua puluh empat) jam.
c. Bus/Truck (Roda 6/Lebih).
1) untuk setiap parkir 2 (dua) jam pertama sebesar Rp6.000,- (enam ribu rupiah).
2) untuk setiap 1 (satu) jam berikutnya sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah),
dan
3) tarif parkir maksimal sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari atau 24 (dua puluh empat) jam.
d. Tidak dikenakan tarif parkir apabila masuk dan keluar area layanan parkir (drop off) paling lama 5 (lima) menit.
2. Dengan berlakunya tarif parkir sebagaimana dimaksud pada angka 1,
Baca juga:
Manjakan Lidah Dengan Masakan Khas Minang di Rumah Makan Sahabat, Batu Aji
Penyelenggara Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir berkewajiban:
a. menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan.
b. melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus.
c. memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas.
d. menjaga keamanan kendaraan yang diparkir.
e. memberikan tanda bukti dan tempat parkir, dan
f. mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi UPTD Pelayanan Parkir pada Nomor Telp: (0778) 459503 atau email : uptparkir.dishubbatam@gmail.com;
4. Penyesuaian Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/ Tempat Khusus Parkir mulai berlaku terhitung sejak tanggal 10 Januari 2024. (Red)
Komentar