1.392,53 Gram Narkoba Jenis Happy Water Diamankan Oleh Ditpolairud Polda Kepri

Batam, Headline, Kriminal2931 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Sebanyak 1.392,53 (seribu tiga ratus sembilan puluh dua koma lima puluh tiga) gram narkoba jenis Happy Water berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri dari seorang tersangka inisial MA alias A di samping parkiran nasi ayam 25 kawasan Harbourbay Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam pada hari Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 20.20 Wib.

MA Alias A seorang berkewarganegaraan Malaysia dan berprofesi sebagai supir ambulance di Malaysia berperan sebagai perantara untuk meneruskan narkoba ini kepada seseorang calon pembeli yang mana calon pembeli ini belum diamankan dan masih dalam proses lidik.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa Narkoba jenis Happy Water seberat 1.392,53 (seribu tiga ratus sembilan puluh dua koma lima puluh tiga) gram, 1 bungkus kemasan plastik yang bertuliskan White Coffe warna merah-coklat, 25 (dua puluh lima) bungkus minuman sachet bertuliskan Wuyi Rock Tea warna kuning yang berisi serbuk warna orange diduga Narkotika jenis Happy Water dengan berat 688,62 (enam ratus delapan puluh delapan koma enam puluh dua) gram, 1 bungkus kemasan plastik yang bertuliskan Apache warna coklat kuning, 25 (dua puluh lima) bungkus minuman sachet bertuliskan Wuyi Rock Tea warna coklat yang berisi serbuk warna ungu diduga narkotika jenis Happy Water dengan berat 703,91 (tujuh ratus tiga koma sembilan puluh satu) gram kemudian barang bukti lainya 1 buah tas plastik bermotif bunga warna hitam putih, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A22 warna hijau, 1 unit mobil merk Toyota Agya warna putih dengan nomor polisi BP 1840 GF dan 1 buah stnk mobil.

1.392,53 Gram Narkoba Jenis Happy Water Diamankan Oleh Ditpolairud Polda Kepri. Foto: Humas Polda Kepri saat Konferensi Press.

Pada saat diintrogasi saudata MA alias A mengaku sebagai suruhan dari saudara inisial WAS yang berada di Malaysia untuk membawa sampel narkotika jenis Happy Water dan bertemu seorang pembeli yang bernama Acai (DPO) di kota Batam.

Narkotika yang dikirimkan melalui kapal tujuan Malaysia – Batam dengan modus menitipkan kiriman makanan yang berisi Coklat, Milo dan lain-lain. Kemudian pada saat saudara MA alias A menerima kiriman tersebut dan belum sempat menyerahkan kepada calon pembeli (DPO) dilakukan penangkapan oleh tim Ditpolairud Polda Kepri.

Baca juga: Kapolda Kepri Tinjau Proses Penanganan Korban Bencana Alam di Natuna

Penangkapan ini merupakan komitmen Polda Kepri untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Kepulauan Riau.

“Harapan nya dengan adanya penangkapan Narkotika oleh Polda Kepri ini dapat menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.” Ucap Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si saat Konferensi Pers di Lobby Utama Polda Kepri. Senin (13/3/23).

“Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini adalah pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.” Tutup Kapolda Kepri. (**/Dnl)

Komentar