Polda Jambi Tangkap Buronan Pelaku Pencurian dan Pembunuhan Supir Travel di Jambi Tungkal

Headline, Kriminal1289 Dilihat

Dailykepri.com, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi kembali menangkap pelaku Tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap supir travel yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Buron selama lima bulan lebih Alexander Tasman (35), salah satu pelaku pembunuhan terhadap Matnur sopir travel Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, perbuatannya terhadap Matnur, pada 9 September 2024 yang lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol. Manang Soebeti, S.I.K,. M. Si. dalam konferensi pers menjelaskan peran serta AT dalam melakukan aksinya. 10/03/2025

” Tersangka AT langsung menjerat leher korban dengan mengunakan tali, kemudian tersangka Al Ikhsan memberi lakban dan setelahnya AT melakban muka korban dan memelintir leher korban karena korban masih terus melawan,” ungkap Kombes Pol. Manang.

Lebih lanjut Kombes Pol Manang mengatakan, ” Setelah memastikan korban tidak lagi bergerak kemudian Tersangka Heri Susanto Bin Pono memerintahkan AT untuk mengikat korban, kemudian ketiga orang tersangka langsung melanjutkan perjalanan dengan posisi korban tidak bergerak lagi, ” jelasnya.

Terkait barang bukti mobil Jenis Toyota Fortuner warna Putih Nopol BH 1445 GJ yang dikendarai oleh Matnur masih dalam dalam pencarian, yang berdasarkan pengakuan tersangka Heri Susanto mobil tersebut ditinggalkan dibawah jembatan di jalan Tol provinsi Lampung dikarenakan mobil tersebut tidak bisa hidup atau Mogok.

Saat ini pelaku sudah ditahan di mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkan Pasal 365 Ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 339 KUHPidana dan atau Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) Tahun Penjara.(Juna)

Komentar