Dailykepri.com | Johor Bahru – KJRI Johor Bahru kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi warga negara Indonesia dengan memfasilitasi kepulangan 281 WNI/PMI melalui jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau pada 9–10 April 2026.
Dalam gelombang pemulangan ini, terdapat sejumlah kasus yang memerlukan perhatian khusus, termasuk dua balita yang harus dipulangkan tanpa ibunya karena sang ibu masih menjalani proses hukum di Malaysia, seorang anak terlantar yang dilaporkan melalui konter pengaduan KJRI, serta seorang PMI dalam kondisi sakit berat yang membutuhkan akses layanan medis segera setibanya di tanah air.
“Anak-anak ini kami pastikan mendapat pendampingan khusus selama perjalanan agar trauma akibat terpisah dari orang tua dapat diminimalkan,” ujar perwakilan KJRI Johor Bahru.
Proses pemulangan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pada 9 April 2026 memulangkan 131 WNI, terdiri dari 122 deportan DTI Pekan Nenas dan 9 warga dari kelompok rentan, melalui Terminal Feri Stulang Laut.
Tahap kedua pada 10 April 2026 memberangkatkan 150 WNI dari Program M Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya melalui Pelabuhan Pasir Gudang. Total komposisi pemulangan mencakup 194 laki-laki, 82 perempuan, 2 anak laki-laki, dan 3 anak perempuan, dengan mayoritas berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, dan Aceh.
Pelaksana Fungsi Konsuler, Leny Marliani dan Adinda Mardania, turut mendampingi para deportan hingga Batam untuk memastikan proses serah terima kepada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) dan BP3MI berjalan lancar.
“Kami ingin memastikan setiap WNI yang dipulangkan tercatat dengan baik sebelum kembali ke daerah asal masing-masing,” tegas Leny Marliani.
KJRI Johor Bahru menekankan bahwa salah satu tantangan utama dalam proses pemulangan adalah banyaknya deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan, sehingga memperlambat penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Oleh karena itu, KJRI menghimbau agar WNI/PMI yang bekerja di Malaysia selalu mematuhi hukum dan ketentuan yang berlaku.
Sepanjang tahun 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi bagi 1.704 WNI/PMI. Keberhasilan misi ini merupakan hasil sinergi dengan berbagai instansi, termasuk Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI, P4MI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Bea Cukai, dan Kepolisian RI.
“Sinergi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan pemulangan ini, karena pelindungan WNI adalah tanggung jawab bersama,” tutup Adinda Mardania.











Komentar