Dailykepri.com | Batam – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan pemantauan langsung dan diskusi terkait pelayanan publik di tingkat kecamatan dan kelurahan, bertempat di Kantor Kecamatan Sungai Beduk, Kamis (9/7/2026). Kegiatan ini bertujuan menilai pelaksanaan pelayanan di lapangan, mengidentifikasi kendala, serta menghimpun masukan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan komitmen mendampingi aparatur daerah. “Kunjungan ini bertujuan memetakan tantangan riil di tingkat kecamatan dan kelurahan. Kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi dan kemitraan kami untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk mencari kesalahan,” ujarnya.
Dalam diskusi, Sekretaris Kecamatan Sungai Beduk, Anwar, menyampaikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan berjalan lancar, namun terdapat kendala musiman berupa lonjakan permohonan KTP saat penerimaan peserta didik baru dan kebutuhan pencari kerja. Gangguan jaringan serta aplikasi Disdukcapil turut memperparah situasi. Ia juga menyoroti permintaan masyarakat terhadap surat keterangan yang bukan kewenangan kecamatan, sehingga diperlukan regulasi lebih jelas.
Hal serupa diungkapkan oleh Lurah Muka Kuning, Yopi Hermawan, yang menekankan belum adanya keseragaman aturan penerbitan surat keterangan untuk kebutuhan perbankan atau perusahaan. Beban kerja kelurahan juga meningkat karena harus melaksanakan berbagai program OPD. Sekretaris Kelurahan Tanjung Piayu, Iwan, bersama Kasi Pelayanan Juwita, menambahkan masalah keterbatasan SDM yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Kelurahan Duriangkang, Gabriela Panjaitan, serta Lurah Mangsang, Hermawan, mengeluhkan dampak pembangunan oleh pengembang yang menimbulkan masalah lingkungan seperti jalan rusak, lumpur, dan banjir. Aparatur kelurahan kerap tidak dilibatkan atau tidak memperoleh informasi perizinan sejak awal.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Lagat menegaskan pentingnya pelibatan aparatur kecamatan dan kelurahan dalam tata kelola wilayah. Ia juga menekankan perlunya rotasi pegawai yang sudah lama bertugas di satu unit untuk mendukung penyegaran organisasi. Selain itu, ia mengingatkan agar pemilihan RT/RW dilakukan transparan tanpa pungutan biaya pendaftaran.
Di akhir kegiatan, Ombudsman RI Kepri memastikan seluruh masukan akan dihimpun sebagai rekomendasi kepada Pemerintah Kota Batam, termasuk penyusunan Peraturan Wali Kota mengenai standar pelayanan. Regulasi yang jelas diharapkan memberi kepastian bagi aparatur kelurahan dalam menjalankan tugas tanpa intervensi. Kegiatan ditutup dengan penyerahan poster informasi pelayanan publik, cinderamata, dan sesi foto bersama.











Komentar