Dailykepri.com | Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Jumat (10/7/2026) siang untuk membahas permasalahan lahan yang dialami warga KASIBA Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk. Sebagian lokasi lahan warga diketahui masuk ke dalam Penetapan Lokasi (PL) perusahaan, sehingga menimbulkan sengketa yang perlu ditindaklanjuti.
Rapat dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH., didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas, serta anggota Komisi I Muhammad Fadhli, SE., MM. dan Jimy Siburian, SH.. RDPU menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, Kantor Pertanahan (BPN) Batam, Polresta Barelang, pihak Kecamatan Sungai Beduk, serta Kelurahan Mangsang. Selain itu, hadir pula perwakilan manajemen PT Jeny Prima Putra dan PT Gulber Batam, penasihat hukum Sutjahjo Heri Murti, SH., MH., perwakilan PAC Ansor Sungai Beduk, Ketua RT/RW KASIBA Mangsang, serta perwakilan PERWADEM (Persaudaraan Warga Demak) sebagai pihak pelapor.
Dalam pengantar rapat, Mustofa menjelaskan bahwa RDPU digelar untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pokok persoalan sekaligus mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak. “Kita harapkan pertemuan ini dapat memfasilitasi titik temu dari persoalan yang ada terkait penguasaan lahan di sana. Untuk itulah kita hadirkan pihak dari Direktorat Lahan BP Batam agar diketahui titik-titik penguasaan lahannya,” ujarnya.
Melalui forum ini, Komisi I DPRD Kota Batam berharap tercipta komunikasi yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan. Dengan demikian, dapat ditemukan jalan tengah yang adil dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan kepastian bagi warga KASIBA Mangsang terkait status lahan yang menjadi sengketa.











Komentar