Dailykepri.com | Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan untuk melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui sistem Land Management System (LMS). Kebijakan ini diterapkan guna mencegah terjadinya lahan tidur sekaligus mempercepat pemanfaatan lahan yang telah dialokasikan.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa LMS akan menjadi instrumen penting dalam memantau progres pembangunan. “Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” ujarnya.
Saat ini, perizinan PKKPR, PKKPRL, dan Persetujuan Lingkungan telah terintegrasi dalam LMS. Sementara itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan segera menyusul untuk melengkapi sistem. BP Batam menilai integrasi ini akan memudahkan pengawasan sekaligus mempercepat proses administrasi.
Berdasarkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, lahan yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun dapat ditarik kembali. Data BP Batam mencatat terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan tersebut sudah dialokasikan kepada pemegang PL, namun belum dimanfaatkan sesuai peruntukan.
Amsakar menjelaskan, lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan. Lahan tidur adalah lahan yang sudah diberikan kepada pemegang alokasi tetapi belum dibangun atau dimanfaatkan. Sedangkan lahan yang belum dialokasikan adalah lahan yang belum diberikan kepada pihak mana pun.
BP Batam berharap penerapan LMS dan evaluasi berkala terhadap pemanfaatan lahan dapat mendorong percepatan investasi serta pembangunan di Kota Batam. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan lahan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.











Komentar