Dailykepri.com | Palembang
Kondisi kualitas udara yang semakin buruk Pemerintah Kota Palembang kurangi jam belajar siswa di sekolah.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas pendidikan Kota Palembang No. 420/3409/disdik/2023 yang ditandatangani Senin (29/9/2023)
Surat ditujukan kepada Kepala SPNF SKB TK/SD/SMP Negeri/swasta /sederajat di Palembang.
Surat edaran tersebut berisi tentang perubahan jadwal belajar mengajar sebagai dampak buruk bahaya kabut asap bagi satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Merujuk surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dan hasil rapat bersama antara Pemerintah Kota Palembang dan stakeholder pendidikan maka mulai Sabtu (30/9/2023) disetiap satuan pendidikan yang ada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Palembang akan diberlakukan:
- Jam belajar disetiap jenjang pendidikan dikurangi 10 menit perjam pelajaran
- Kegiatan di luar kelas ditiadakan
- Kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 9.00 WIB dan istirahat ditiadakan
- Diharapkan kepada semua warga sekolah untuk selalu menggunakan masker selama di luar kelas
Baca juga : Palembang Dikepung Asap Jarak Pandang Mulai Terbatas
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, H. Ansori, M.T., M.M tanggal 29/9/2023 ini mulai berlaku Sabtu (30/92023). (*af)
Komentar