Dailykepri.com | Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang buruh proyek bernama Carlim di kawasan Kavling Flamboyan, Kelurahan Sungai Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Kedua pelaku yang diamankan pada Selasa, 6 Oktober 2026 tersebut adalah pemilik proyek berinisial KL (45) serta bawahannya AS alias Tulang (54), sementara dua pelaku lainnya masih dalam perburuan aparat kepolisian.
Penangkapan para pelaku berawal dari laporan polisi nomor LP/B/223/X/2026/SPKT/Polsek Sagulung/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 5 Oktober 2026. Korban yang berusia 52 tahun tersebut akhirnya memberanikan diri membuat laporan resmi ke pihak berwajib setelah keluarga korban melihat rekaman video aksi kekerasan yang menimpa Carlim beredar luas di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung IPDA Riyanto mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa kepolisian langsung bergerak cepat begitu menerima laporan resmi dari korban. “Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyidikan hingga akhirnya mengamankan dua pelaku utama yakni KL dan AS. Sementara untuk pelaku S terdeteksi berada di kampung halamannya dan berstatus DPO, sedangkan pelaku Y masih dalam proses pengerjaan dan penyelidikan kami,” ujar IPDA Riyanto saat menyampaikan keterangan resmi.
Peristiwa penganiayaan berat ini bermula pada Jumat, 31 Juli 2026, ketika korban bersama sembilan rekannya berencana meninggalkan lokasi proyek milik KL di kawasan Sekupang. Keputusan para pekerja untuk mundur dipicu oleh tidak adanya kejelasan pembayaran gaji dari pihak manajemen proyek. Sebelum berangkat menuju Makassar yang dijadwalkan pada 1 Agustus 2026, korban terlebih dahulu keluar dari grup percakapan WhatsApp proyek.
Tindakan korban keluar dari grup percakapan tersebut menimbulkan kecurigaan dari pihak KL. Korban kemudian dijemput secara paksa oleh pelaku Y dan dibawa menuju kantor KL di Kavling Flamboyan. Di tempat tersebut, korban diinterogasi dan dipaksa menyerahkan telepon selulernya. Setelah menemukan bukti pemesanan tiket pesawat di dalam telepon genggam korban, pelaku KL langsung emosi dan menonjok wajah korban, yang kemudian disusul aksi pemukulan oleh pelaku AS dan S.
Aksi kekerasan tersebut berlangsung semakin brutal ketika pelaku S memaksa korban melepaskan pakaiannya, lalu pelaku AS merampas uang kasbon milik korban sebesar Rp 4,5 juta. Pelaku S kemudian mengambil sebatang selang dan memukuli badan serta punggung korban secara berulang kali. Saat korban terbaring tidak berdaya di lantai, KL kembali melayangkan pukulan ke wajah korban, diikuti oleh Y yang memukul wajah dan menendang paha korban, serta AS yang kembali memukul wajah korban menggunakan tangan kosong.
Usai menganiaya korban, para pelaku menahan Carlim di dalam kantor sejak 31 Juli hingga 5 Agustus 2026 dengan alasan menunggu luka-luka pada tubuh korban membaik. Pada 5 Agustus 2026 siang, korban sempat berhasil melarikan diri untuk menemui rekan-rekannya di Sekupang. Namun pada sore harinya, para pelaku kembali menjemput korban dan membawanya ke kantor KL untuk dipaksa menandatangani surat kesepakatan ganti rugi sebesar Rp 71 juta atas klaim biaya kedatangan ke Batam dan utang kasbon. Dalam keadaan tertekan, korban baru membayar tunai sebesar Rp 35 juta, sedangkan sisanya diminta untuk dicicil sambil kembali bekerja.
Saat ini kedua pelaku yang telah ditangkap menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sagulung guna pertanggungjawaban hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan pemerasan tersebut guna memastikan proses hukum berjalan tuntas.











Komentar