Bea Cukai Batam Gagalkan Peredaran 1,67 Juta Batang Rokok Ilegal

Penindakan di Perairan Batam Sepanjang September 2026

Batam74 Dilihat

Dailykepri.com | Batam – Bea Cukai Batam gagalkan peredaran 1.679.400 batang rokok tanpa pita cukai sepanjang September 2026. Barang ilegal tersebut ditemukan dalam dua penindakan patroli laut dan satu perkara hasil sinergi dengan Ditpolairud Polda Kepulauan Riau.

Dari keseluruhan penindakan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,53 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp1,38 miliar.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Penindakan pertama berlangsung di perairan Pulau Tanjung Sauh, Selasa (22/9). Petugas Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 menghentikan SB Dita Express yang diduga membawa rokok ilegal dari Punggur menuju Tanjung Uban.

Hasil pemeriksaan menemukan 1.200.500 batang rokok berbagai merek dan varian tanpa pita cukai. Petugas juga mengamankan nakhoda dan seorang ABK.

Barang bukti beserta kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Nilai barang diperkirakan Rp1,81 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp910,93 juta.

Penindakan kedua dilakukan pada Sabtu (26/9) di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh. Petugas menemukan selodang bermesin yang diduga membawa rokok ilegal dari Sungai Lekop menuju Sungai Guntung.

Saat hendak diperiksa, kru meninggalkan kapal dan melarikan diri ke daratan. Petugas kemudian menemukan 179.200 batang rokok tanpa pita cukai dengan estimasi nilai Rp266,11 juta dan potensi kerugian negara Rp173,40 juta.

Sementara itu, Ditpolairud Polda Kepri pada 7 September mengamankan 299.700 batang rokok ilegal di Pelabuhan Pancung, Sekupang. Petugas turut mengamankan speedboat tanpa nama dan mobil Daihatsu Gran Max.

Perkara tersebut kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Batam pada 8 September untuk diproses sesuai ketentuan di bidang cukai.

Komentar