Dailykepri.com | Batam – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi melayangkan surat kepada Pengurus PWI Pusat terkait pengunduran diri 10 orang anggotanya yang sebelumnya disampaikan secara terbuka melalui berbagai media massa lokal. Langkah tertib administrasi ini ditempuh sebagai bagian dari penyelesaian dinamika dualisme serta bentuk penegakan aturan internal organisasi di tubuh PWI Kepri.
Surat bernomor 030/PWI-KEPRI/VIII/2026 bertanggal 11 Agustus 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, dan ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Jakarta. Penayangan surat ini menjadi respons formal PWI Kepri dalam menjaga marwah dan kepatuhan terhadap Kitab Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.
Secara kronologis, langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya rekonsiliasi internal yang sebelumnya diinisiasi oleh PWI Kepri. Pada Selasa, 4 Agustus 2026, Pengurus PWI Pusat bersama PWI Kepri sempat menggelar pertemuan rekonsiliasi dengan jajaran Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) di Restoran Golden Prawn, Batam. Pertemuan strategis tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari. Dalam forum itu, PWI Pusat mengarahkan agar para anggota yang tergabung dalam forum pers tersebut kembali melebur ke dalam wadah kepengurusan PWI Kepri serta menjadikan forum mereka sebagai sarana perpanjangan tangan program organisasi.
Namun, sehari berselang setelah pertemuan rekonsiliasi tersebut, tepatnya pada Rabu, 5 Agustus 2026, sejumlah anggota justru memilih untuk menyatakan pengunduran diri secara terbuka di media massa dengan alasan sudah tidak memiliki kesesuaian lagi dengan PWI. Menanggapi dinamika tersebut, PWI Kepri melayangkan konfirmasi tertulis dan memberikan batas waktu tanggapan hingga 10 Agustus 2026. Dari hasil konfirmasi akhir, sebanyak 10 nama dipastikan resmi mengundurkan diri, yakni Ady Indra Pawennari, Andi Gino, Novianto, Richard Nainggolan, Qori Ul Fitrah, Iman Suryanto, Socrates, Amril, Hengky Mohari, dan Ambok Akok. Sementara itu, empat orang pengurus forum lainnya menyatakan tetap setia berada di bawah naungan PWI Kepri.
Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani yang akrab disapa Cak Iban, menegaskan bahwa PWI Kepri menghormati keputusan pribadi para anggotanya, namun tetap wajib memprosesnya secara kelembagaan sesuai aturan baku organisasi.
“Kami menghormati keputusan kawan-kawan yang memilih mengundurkan diri dari keanggotaan PWI. Namun, demi tertib administrasi dan marwah organisasi, PWI Kepri harus menindaklanjutinya secara resmi sesuai mekanisme ART PWI,” ujar Saibansah Dardani dalam keterangan resminya.
Selain melaporkan status keanggotaan, surat PWI Kepri kepada PWI Pusat juga memuat poin krusial mengenai status keahlian penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Dua di antara anggota yang mengundurkan diri, yakni Andi Gino dan Novianto, tercatat sebagai Penguji UKW PWI. Sesuai ketentuan, pengunduran diri dari keanggotaan PWI secara otomatis mencabut hak dan status mereka sebagai penguji di Lembaga Uji PWI.
Mekanisme gugurnya keanggotaan ini secara tegas diatur dalam ART PWI BAB III Pasal 6 Ayat (1) dan (2), yang menyatakan bahwa keanggotaan gugur apabila anggota mengundurkan diri. Proses pengunduran diri tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan pembuatan Berita Acara oleh PWI Provinsi untuk diteruskan dan diproses secara final oleh PWI Pusat.
Langkah tegas pengurus PWI Kepri ini turut mendapat dukungan penuh dari Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Kepri. Ketua DK PWI Kepri, Parna Simarmata, menyatakan bahwa prosedur administrasi yang dijalankan oleh pengurus PWI Kepri sudah berada di jalur yang benar dan sesuai dengan ‘aturan main’ konstitusi organisasi.
“Sudah sesuai AD/ART PWI, karena jika seorang anggota sudah tidak sejalan lagi dengan organisasi dan sudah menyatakan mundur, maka sesuai ART harus ditanggapi dengan langkah administratif,” tegas Parna Simarmata.










Komentar