Ombudsman Dorong Juknis RT/RW dan Permudah Syarat SAMSAT

Ombudsman Kepri minta regulasi teknis jelas dan solusi administratif

Batam, Headline6793 Dilihat

Dailykepri.com | Batam Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau menekankan perlunya regulasi teknis yang jelas terkait rencana Pemerintah Kota Batam melibatkan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar langkah persuasif ini tidak menimbulkan kegaduhan sosial di masyarakat. Ia meminta Wali Kota Batam segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengatur batasan wewenang RT/RW dalam sosialisasi pajak.

Wacana pelibatan RT/RW muncul dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Wali Kota Batam menyatakan pendekatan berbasis komunitas akan diperkuat untuk mendata dan mengedukasi warga yang belum menunaikan kewajiban pajaknya. Target penerimaan PKB tahun ini dipatok Rp180 miliar, naik dari capaian tahun lalu sekitar Rp160 miliar.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Menurut Ombudsman, langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi tersebut memberikan porsi bagi hasil sebesar 66,67% kepada Pemko Batam dari pajak yang dipungut, serta alokasi 1,5% untuk kegiatan sosialisasi. Selain itu, Peraturan Wali Kota Batam Nomor 22 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan juga menegaskan peran RT/RW dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk mendorong kepatuhan pajak.

Meski dasar hukum kuat, Ombudsman menekankan pentingnya Juknis agar penerapan di 64 kelurahan se-Kota Batam seragam. “Juknis diperlukan supaya ada batasan jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan RT/RW. Jangan sampai mereka bertindak represif layaknya debt collector, karena hal itu bisa memicu resistensi masyarakat,” ujar Lagat.

Selain aspek regulasi, Ombudsman juga menyoroti hambatan administratif di kantor SAMSAT. Banyak warga yang berniat membayar pajak ditolak karena perbedaan nama di STNK dan e-KTP, atau tidak membawa KTP asli pemilik pertama kendaraan bekas. Kebijakan Korlantas Polri yang mewajibkan KTP asli memang bertujuan mencegah legalisasi kendaraan hasil curanmor, namun hal ini dinilai berpotensi menghambat niat baik masyarakat.

Sebagai solusi, Ombudsman menyarankan Pemko Batam berkoordinasi dengan Polresta Barelang dan Polda Kepri melalui forum Forkopimda untuk mencari diskresi aman. “Sepanjang wajib pajak membawa bukti jual-beli sah atau petugas yakin kepemilikan kendaraan telah beralih, seharusnya pembayaran pajak dapat diterima,” tegas Lagat.

Ombudsman berharap optimalisasi penerimaan PKB dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas publik. Dana pajak diharapkan diprioritaskan untuk perbaikan jalan, pengadaan dan perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), serta pembenahan akses jalan menuju perumahan warga.

Komentar