Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Batam

Imbauan masyarakat lapor melalui Call Center 110

Batam, Headline, Kepri, Kriminal8201 Dilihat

Dailykepri.com | Tiban – Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026, petugas mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Gambar dengan Link DailyKepri Image

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial ID alias I (42) dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 59,41 gram netto, sebuah bungkusan bekas kuaci, dan satu unit handphone.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa paket sabu dengan berat 59,41 gram netto,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial SA alias A (33) yang ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB di lokasi yang sama. Dari tangan SA, petugas menyita delapan paket sabu dengan berat netto 174,44 gram, sebuah tas sandang, timbangan digital, uang tunai Rp550.000, satu unit handphone, serta sepeda motor Kawasaki Ninja merah-hitam.

SA mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R yang kini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku dijanjikan upah Rp6.000.000 untuk mengedarkan sabu seberat 290 gram.

Lebih lanjut, SA mengaku telah menawarkan sabu kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada ID yang lebih dulu ditangkap.

Keterangan kedua tersangka memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Foto : Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Kabidhumas Polda Kepri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya, dapat segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis,” tutur Kabidhumas.

Pengungkapan ini menegaskan pentingnya sinergi antara Polri dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Komentar